Hentikan Pengiriman TKI, BPK Minta Pemerintah Jalin Kerja Sama Ulang dengan Timur Tengah

Achmad Zulfikar Fazli
06/5/2015 00:00
Hentikan Pengiriman TKI, BPK Minta Pemerintah Jalin Kerja Sama Ulang dengan Timur Tengah
(FOTO ANTARA/Muhammad Iqbal)
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah untuk melakukan kerja sama ulang dengan negara-negara Timur Tengah. Supaya, pemerintah bisa kembali melanjutkan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Kepala Biro Humas dan Kerja sama Internasional BPK, Yudi Ramdan Budiman, menjelaskan bahwa kerja sama yang dilakukan selama ini antara pemerintah Indonesia dengan negara di Timur Tengah masih kurang melindungi keberadaan TKI yang bekerja di Timur Tengah.

"Perlindungan terhadap TKI ini cukup kurang jadi harus kita pastikan ada moratorium dulu sebelum melakukan pengiriman TKI," kata Yudi dalam konferensi pers di Media Center Gedung Towe BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (6/5/2015). Menurut dia, BPK telah melakukan rekomendasi penghentian pengiriman TKI ke Timur Tengah sejak kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2011. Rekomendasi ini, kata dia, agar adanya kesepakaatan yang dapat menjamin keamanan TKI di Timur Tengah.

"Negara yang belum adanya perjanjian tertulis, kita moratorium dulu sampai adanya perlindungan untuk TKI kita," ujar dia. Sebelumnya, Pemerintah memutuskan menghentikan penempatan tenaga kerja informal sektor domestik ke negara-negara Timur Tengah. Sebagai gantinya, hanya TKI terdidik yang akan dikirim untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja sektor formal di sana.

"Kita menyatakan adanya pemberhentian dan pelarangan di sektor domestik," kata Menaker Hanif Dhakiri, Senin 4 Mei 2015. Larangan ini hanya berlaku untuk pengiriman gelombang baru. Bagi para TKI baru yang telah mendaftar dan sedang menunggu jadwal pemberangkatan, maka larangan tersebut tidak berlaku sepanjang mereka sudah diikat kontrak kerja.

Alasannya, selama ini posisi TKI rumah tangga di mata hukum lemah. Tidak ada yang bisa TKI lakukan bila  ipindahtangankan ke majikan lain atau dilarang pulang ke Indonesia meski sebenarnya sudah berakhir masa kontraknya. Padahal, payung hukum penghentian permanen penempatan TKI pekerja rumah tangga di Timur Tengah adalah UU 39/2004, yang menyebutkan bahwa pemerintah diberi kewenangan penuh mengatur penempatan TKI ke luar negeri agar lebih sejahtera dan terlindungi.

Surat Keputusan Menaker tentang Penghentian Penempatan TKI pada pengguna seluruh negara-negara Timur Tengah akan disahkan dalam pekan ini. Tercatat ada 21 negara di dalam draft SK itu, yaitu Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libia, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya