BPJS Kesehatan Terima Iuran Rp40,72 Triliun Tahun Lalu
Cornelius Eko
06/5/2015 00:00
(ANTARA/Wahdi Septiawan)
LAPORAN keuangan pelaksanaan Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS Kesehatan pada 2014 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) dari kantor akuntan publik.
''Dengan demikian laporan keuangan DJS dan BPJS Kesehatan disajikan secara wajar dalam semua hal dan materialnya sesuai dengan standar akuntasi keuangan di Indonesia,'' kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris pada acara Public Expose BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (5/5).
Fachmi menambahkan, audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik Kanaka Puradireja Suhartono merupakan wujud implementasi dari prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yaitu keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas.
Dia menambahkan hingga 31 Desember 2014 pendapatan iuran mencapai Rp40,72 triliun yang bersumber dari pemerintah, pemberi kerja dan pekerja serta kelompok peserta bukan penerima upah.
''Iuran tersebut dikumpulkan dengan mekanisme perbankan yang telah bekerja sama,'' katanya.
Pada 2014, tambah dia, BPJS Kesehatan juga mengalokasikan dana cadangan teknis sebesar Rp5,67 triliun.
Sedangkan realisasi biaya manfaat berupa biaya pelayanan kesehatan perorangan meliputi, biaya promosi, preventif, kuratif dan rehabilitatif sampai 31 Desember 2014 mencapai Rp42,65 triliun. (Tlc/H-2)