BADAN Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan adanya masalah pada pembinaan dan pengawasan pemerintah dalam Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di tahun 2014. Hal ini diketahui saat BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas pembinaan dan pengawasan pemerintah dengan skema private to private di tahun 2013 dan 2014.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan di beberapa instansi diantaranya, Kementerian Tebaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten atau Kota dan insransi terkait lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Kepulauan Riau.
Masalah-masalah tersebut, kata Yudi, pertama, Undang-undang nomor 39 tahun 2010, yang mengatur seluruh tahapan pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI masih butuh penyempurnaan. Sebab, masih terdapat kelemahan dalam pengaturan ini yang mengakibatkan berbagai permasalahan TKI masihg belum dapat diatasi dengan baik.
"Undang-undang nomor 39 perlu diperbaiki karena pengelolaan kewajiban Pemda sudah diatur dalam UU nomor 32. Ini antara (UU) 39 dan (UU) 32 masih belum singkron atas kewenangannya antara Pemda dengan pemerintah pusat," kata Yudi dalam konferensi pers di Media Center, Gedung Tower BPK, Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Kedua, terdapat tumpang tindih aturan-aturan mengenai penempatan dan perlindungan TKI yang mengakibatkan kesimpangsiuran dalam proses penempatan dan perlindungan TKI.
"Ini menyulitkan proses pengelolaan TKI," ujar dia.
Ketiga, penetapan struktur biaya penempatan TKI belum sepenuhnya transparan, rinci dan valid sesuai kondisi rill di lapangan. Selain itu, pembebasan biaya penempatan kepada Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS), belum sepenuhnya dilakukan berdasarkan struktur biaya yang telah ditetapkan.
"Kalau dibiarkan ini membuka peluang PPTKIS yang sah. Karena dalam UU Nomor 39 sangat besar kewenangannya. Kalau itu tidak diatur rante PPTKIS ini sangat kuat, maka sistim informasinya harus diperbaiki," pungkas dia.
Terkait dengan itu, BPK memberikan rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan temuan masalah pada pembinaan dan pengawasan pemerintah itu.
Pertama, BPK meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk berkoordinasi dengan pihak terkait guna mempercepat pembahasan perubahan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2010. Sebab, UU tersebut masih butuh penyempurnaan, agar seluruh masalah TKI dapat teratasi.
"Kelemahan pengaturan ini mengakibatkan berbagai permasalahan TKI belum dapat diatasi dengan baik," kata Yudi Ramdan Budiman.
Kedua, Kementerian Ketenagakerjaan harus melakukan pembahasan dengan kepala BNP2TKI dan instansi terkait lainnya, agar tidak adanya tumpang tindir pengaturan mengenai penempatan dan perlindunga TKI yang mengakibatkan kesimpang siuran dalam proses penempatan dan perlindungan TKI.
Terkahir, BPK merekomendasikan agar Kementerian Ketenagakerjaan lebih mendayagunakan rapat koordinasi dengan kepala BNP2TKI.
"Ini untuk meningkatkan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang dapat dilakukan secara berkala setiap tiga bulan seperti yang diamanatkan dalam Permenakertrans Nomor 14 Tahun 2010, yang diubah dengan Permenaker Nomor 22 Tahun 2014," tandas dia. (Q-1)