Ditjen PHU Bantah Ada Penyerobotan Kuota Haji Khusus
Puput Mutiara
05/5/2015 00:00
()
DIREKTORAT Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama secara tegas membantah ada penyerobotan kuota haji khusus. Hal itu sekaligus mengklarifikasi pemberitaan terkait dugaan penyerobotan antrean pelunasan haji khusus, di mana ada nomor porsi lebih besar dari 3000140xxx yang masuk dalam daftar berhak lunas haji khusus tahun 1436H/2015M.
Kepala Sub Direktorat Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji dalam Negeri Ditjen PHU Noer Aliya Fitra menyatakan bahwa berita penyerobotan itu tidak benar karena nama-nama yang dipublikasikan sesuai dengan Keputusan Dirjen PHU Nomor D/114 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1436H/2015M.
Menurutnya, beberapa nomor porsi yang lebih kecil dari 3000140xxx merupakan lunas tunda dan ada juga yang lebih besar dari nomor porsi dimaksud. Bahkan, ada juga nomor porsi 3000200xxx atau lebih besar merupakan nomor porsi lunas tunda tahun 2013 dan 2014.
"Ini semua sesuai dengan Keputusan Dirjen dan semuanya kami umumkan sebelum proses pelunasan dimulai pada www.haji.kemenag.go.id dan kanal informasi haji lainnya. Semua untuk transparansi dan untuk pemenuhan hak jamaah haji khusus yang berhak lunas pada tahun ini," ujarnya melalui rilis yang diterima Media Indonesia, Selasa (5/5).
Ia menambahkan pihaknya selalu menyampaikan setiap informasi pada website haji dan di seluruh kanal informasi haji lainnya. Sedangkan untuk meminta keterangan lebih lanjut, bisa menghubungi Subdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU.
Lebih lanjut, pemberitaan pada website haji www.haji.kemenag.go.id dan kanal informasi haji lainnya selalu mencantumkan kriteria berhak lunas haji khusus tahun 1436H/2015M. Di dalamnya juga tertulis nama-nama jamaah haji yang berhak melunasi melalui tiga tahap pelunasan.
"Kriteria tahap pertama, salah satunya menjelaskan tentang jamaah lunas tunda/gagal berangkat Tahun 1434H/2013M dan Tahun 1435H/2014M yang telah membayarkan pengembalian BPIH Khusus ke Rekening Menteri Agama (sesuai Keputusan Direktur Jenderal Nomor D/53 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen PHU Nomor D/663 Tahun 2014 tentang Pengembalian BPIH Khusus Jemaah Haji Khusus Lunas Tunda/Gagal Berangkat Tahun 1434H/2013 M dan 1435H/2014M)," jelasnya.
Sementara pada tahap kedua, apabila masih terdapat sisa kuota pada akhir masa pelunasan tahap I, maka pelunasan akan diperpanjang pada tahap berikutnya dengan ketentuan tertentu. Semisal, jamaah haji tidak dapat melunasi pada tahap I karena kegagalan sistem atau bagi jamaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji yang masuk kuota tahun berjalan.
Sementara tahap selanjutnya, pelunasan sisa kuota nasional akan diisi dengan memprioritaskan jamaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji sesuai dengan urutan nomor porsi berikutnya dalam database Siskohat. (Q-1)