Badan POM Perketat Pengawasan Iklan Susu Kental Manis

(Ind/H-2)
31/7/2018 02:00
Badan POM Perketat Pengawasan Iklan Susu Kental Manis
(Ist)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) akan lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap iklan susu kental manis (SKM). Itu dilakukan supaya masyarakat mendapatkan informasi dan edukasi mengenai SKM secara tepat.

"Kita memperketat pengawasan iklan jadi kalau ada penyimpangan bisa diketahui," ujar Direktur Standardisasi Pangan Olahan Badan POM, Mauizzati Purba, dalam diskusi bertajuk Bijak Menggunakan SKM yang digelar Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (PP Muslimat NU) bersama Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) di Jakarta, (Ind/H-2)

Mauizzati menjelaskan, SKM bukan produk yang dilarang. Peruntukannya bukan untuk bayi apalagi sebagai pengganti ASI. SKM, imbuh dia, digunakan sebagai pelengkap makanan.

Senada, Direktur Kesehatan Keluarga Kemenkes Eni Gustina mengingatkan SKM diperuntukkan bagi bayi dan anak-anak karena kandungan gulanya yang tinggi. "SKM ini hampir 50% isinya gula sehingga tidak bisa disetarakan dengan susu berprotein tinggi," kata Eni.

Pada kesempatan itu, PP Muslimat NU bersama YAICI melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) edukasi masyarakat terkait dengan penggunaan SKM. Mereka sepakat menjalin kerja sama untuk mengedukasi masyarakat bagaimana cara yang tepat dalam mengkonsumsi SKM.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya