Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan kembali bahwa tiga layanan yaitu operasi katarak, kelahiran bayi normal dan rehabilitasi medik tidak dihilangkan dari manfaat kepesertaan. Ketiga pelayanan masih dijamin, BPJS Kesehatan hanya menata agar pembiayaan lebih tepat dan efisien.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menjelaskan dalam rapat tingkat menteri, BPJS mendapat amanat untuk menjaga program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat berkesinambungan, sehingga BPJS perlu melakukan efisiensi. Dari hasil penelusuran, ditemukan tiga pelayanan kesehatan yang perlu dilakukan prioritas pembiayaan yakni bayi lahir sehat, operasi katarak, dan rehabilitasi medik.
"Pembiayaan ketiga layanan itu tergolong besar, hampir sama dengan biaya yang dikeluarkan untuk penyakit katastropik," tutur Budi dalam acara jumpa pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, pada Senin (30/7).
Ia merinci, realisasi biaya pada 2017 untuk ketiga layanan tersebut masing-masing sebesar Rp 1,71 Triliun untuk klaim bayi baru lahir sehat, Rp 2,65 Triliun untuk operasi katarak dan Rp 965 Miliar untuk rehabilitasi medik dan fisioterapi. Budi mengakui efisiensi biaya dilakukan melalui Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018 dan ada aturan yang ditambah.
Budi menegaskan BPJS tetap menjamin biaya operasi katarak dengan visus atau lapang pandang pengelihatan di bawah enam.
"Dulu visusnya berapa saja orang bisa operasi katarak. Sekarang kami prioritaskan yang visusnya pada kriteria tertentu. Kalau visusnya masih baik, nanti akan dijadwalkan operasi," terang Budi.
Begitu juga dengan bayi lahir sehat, Budi menjelaskan bahwa BPJS mengatur bayi yang lahir sehat, biaya klaim dapat ditagihkan satu paket persalinan dengan ibunya. Namun, apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, fasilitas kesehatan dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.
Untuk pelayanan rehabilitasi medik, Budi menuturkan kebutuhan rehabilitasi medik pada setiap orang berbeda-beda. Berdasarkan hasil diskusi dengan Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (Perdossi), diketahui rata-rata pasien membutuhkan rehab medik sebanyak tiga kali per minggu.
"BPJS hanya mampu membiayai maksimal dua kali rehabilitasi medik per minggu. Kalau ada pasien yang membutuhkan pelayanan tiga kali per minggu, bisa digeser ke minggu depannya," tutur Budi.
Deputi Direksi Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Jenny Wihartini menambahkan sebelum mengeluarkan aturan mengenai tiga layanan tersebut, BPJS Kesehatan telah membahasnya lintas kementerian dan lembaga serta melibatkan asosiasi profesi serta para pihak terkait.
Ia pun menyampaikan sosialisasi mengenai aturan baru tersebut sudah dapat dilakukan. Peraturan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018, dibuat pada 21 Juni lalu dan diberlakukan pada 25 Juli. Menurut Jenny waktu satu bulan dianggap cukup untuk melakukan sosialisasi.
Jenny menambahkan apabila peraturan itu efektif dijalankan, BPJS Kesehatan memperkirakan akan ada efisiensi biaya sebanyak Rp 360 Miliar. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved