Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OPERASI katarak, persalinan, dan fisioterapi tetap termasuk layanan yang dijamin BPJS Kesehatan. Tiga peraturan baru Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan diberlakukan sebatas untuk mengatur ulang prosedur ketiga layanan itu, bukan mencabut.
"Saya akhir-akhir ini dapat berita kurang menyenangkan tentang tiga aturan baru yang katanya mencabut tiga layanan, mulai penyakit katarak, persalinan, dan fisioterapi. Saya nyatakan itu hoaks, tidak ada kita mencabut tiga layanan itu," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, pada acara peringatan HUT ke-50 BPJS Kesehatan, di Jakarta,
Minggu (29/7)
Fachmi menjelaskan, jenis-jenis manfaat (layanan) BPJS Kesehatan diatur secara langsung melalui peraturan presiden. BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menambah atau menguranginya.
"Tetapi sebagai badan penyelenggara, kami mengatur manfaat ini secara lebih baik. Potensi overutilize dan pelayanan yang tidak perlu, kita cegah. Itu fungsi BPJS Kesehatan. Hal itu untuk mencegah BPJS Kesehatan menjadi tidak efisien," sambung Fachmi.
Fachmi menyebut, penerbitan ketiga peraturan itu, yakni Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018, tidak melanggar undang-undang ataupun prosedur kerja BPJS Kesehatan.
"Silakan di-review. Governance yang kami jalankan sudah tepat. Evidence yang kami miliki cukup dan prosesnya kami jalani dengan baik," tegas Fachmi.
Ia menambahkan, pihaknya siap bertemu berbagai pihak untuk berdialog mengenai aturan tersebut, termasuk DPR dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Terkait dengan defisit keuangan BPJS Kesehatan yang terus meningkat setiap tahun, Fachmi menjelaskan, berbagai langkah akan terus dilakukan untuk menekan defisit tanpa mengurangi layanan bagi peserta BPJS.
"Soal cara apa yang kami ambil untuk menangani defisit, ini adalah urusan kami, dapur kami dengan pemerintah. Dengan Kementerian Keuangan, yang penting output-nya masyarakat terlayani," kata Fachmi.
Kemampuan keuangan
Senada, Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menjelaskan implementasi tiga peraturan itu, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS.
"Namun, penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini," ujarnya.
Ia mencontohkan, pelayanan rehabilitasi medis seperti fisioterapi yang dapat dijamin BPJS Kesehatan dilakukan dokter spesialis rehabilitasi medis sebanyak delapan kali dalam satu bulan.
"Apabila tidak ada dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi medis dalam satu kabupaten/kota, maka pelayanan rehabilitasi medis bisa tetap dijamin BPJS Kesehatan dengan syarat-syarat tertentu," terang Nopi.
(Ind/H-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved