Pasien BPJS Berharap Aturan Baru tidak Memberatkan

Dhika Kusuma Winata
28/7/2018 19:55
Pasien BPJS Berharap Aturan Baru tidak Memberatkan
(MI/ IIS ZATNIKA )

PASIEN BPJS Kesehatan berharap aturan baru mengenai yang diberlakukan tidak memberatkan. Baru-baru ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberlakukan tiga aturan baru yang salah satunya terkait jaminan pelayanan persalinan.

Hal itu dikemukakan Farida, 29, seorang ibu yang pekan lalu baru saja melahirkan anaknya. Bayi yang baru ia lahirkan di RS Evasari Jakarta saat ini tengah dirawat di ruang intensif karena mengalami preeclampsia, yakni komplikasi yang ditandai dengan tekanan darah tinggi.

"Saya belum tahu ada aturan baru itu. Pada dasarnya semua jenis asuransi memang tidak semua full cover. Tapi harapannya sebagai pasien tentu agar bisa dikaver semua. Apalagi bayi saya sekarang di NICU dikhawatirkan banyak biaya," ungkapnya.

Hal senada diungkapkan, Sri, 30. Warga Jakarta yang mengandung 7 bulan itu mengaku keberatan jika ada biaya-biaya tambahan persalinan yang dibebankan kepada pasien. Dirinya berharap BPJS tak memberatkan pasien yang hendak melahirkan.

Terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, juru bicara BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, menyampaikan bahwa BPJS menjamin semua jenis persalinan baik persalinan biasa/normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit) maupun tindakan bedah caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibu.

"Namun, apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka seperti diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim diluar paket persalinan," ujarnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya