Industri Farmasi Keberatan UU Jaminan Produk Halal
Puput Mutiara
29/4/2015 00:00
()
UNDANG-UNDANG No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang disahkan pada 17 Oktober tahun lalu mewajibkan semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia besertifikat halal. Kebijakan itu menuai kontroversi terutama dari kalangan pelaku usaha.
Pelaku usaha yakni produsen obat dan produk biologi keberatan karena 95%-96% bahan baku kimia untuk obat dan vaksin didatangkan dari berbagai negara. Proses kimia bahan baku farmasi pun berlapis yang berarti terdapat bahan baku yang diproses di dua negara sekaligus.
Menurut Direktur Eksekutif GP Farmasi Indonesia Darodjatun Sanusi, kondisi itu akan menyulitkan lembaga sertifikat halal dalam melakukan verifikasi. Sehingga, tidak ada yang bisa menjamin kehalalan produk obat tersebut. ''Obat itu sifatnya emergensi yang tentu harus menjadi pertimbangan dalam penentuan halal tidaknya obat tersebut. Karena itu, tidak semua obat perlu disertifikasi halal,'' ujarnya di sela seminar publik mengenai kontroversi UU JPH, di Jakarta, Rabu (29/4). Ia mengatakan UU JPH perlu dikaji ulang. Apalagi, UU dengan 68 pasal itu juga merupakan satu-satunya di dunia. Adapun di negara lain, seperti Malaysia yang ikut dalam International Summit for Halal 2014 saja hanya memberlakukan ketentuan mengenai sertifikasi halal.
Di Indonesia, kewajiban besertifikat halal mulai berlaku lima tahun sejak UU JPH diberlakukan. Sebelum itu, jenis produk bersertifikat halal diatur bertahap berdasarkan peraturan pemerintah. ''WHO saja mengkritik adanya kewajiban obat itu harus disertifikasi halal. Sebab jika UU JPH mewajibkan semua obat disertifikasi, yang akan sangat dirugikan adalah kesehatan masyarakat,'' katanya. (Mut/H-2)