Sisipkan Materi Narkoba dalam Mata Kuliah

Sidik P
29/4/2015 00:00
Sisipkan Materi Narkoba dalam Mata Kuliah
()
HASIL riset Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (UI) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun lalu mencatat jumlah kerugian sosial ekonomi akibat kejahatan narkoba mencapai Rp63 triliun dan diperkirakan 33 orang meninggal per tahun akibat narkoba.
''Kerusakan akibat kejahatan narkoba itu belum termasuk dampak jangka panjang yakni terjadinya generasi yang hilang (loss generation) dalam
perjalanan panjang bangsa Indonesia,'' kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar, pada wisuda 1.186 orang dari program magister, sarjana, dan ahli madya Universitas Budi Luhur (UBL) serta Akademi Sekretaris Budi Luhur di Balai Sidang Jakarta Convention Center, Selasa (28/4).
Hadir pula, Rektor UBL Prof. Ir. Suryo Hapsoro Tri Utomo, Ph.D, dan Koordinator Kopertis Wilayah III Prof. Dr. Ilza Mayuni, M.A.
Artinya, kata Anang, kejahatan narkoba harus dipandang sebagai ancaman
serius yang bersifat laten bagi bangsa Indonesia di masa kini dan masa akan datang. ''Penyalahguna narkoba bukan hanya dari masyarakat kelas ekonomi atas seperti selebritis dan eksekutif muda, namun telah merambah di kalangan pelajar dan mahasiswa,'' ujar dia.
Riset BNN bersama Puslitkes UI mencatat, kalangan pelajar dan mahasiswa yang jadi penyalah guna narkoba mencapai satu juta orang. Itu terjadi karena faktor perkembangan psikologis kalangan mahasiswa dan pelajar yang berada pada fase hasrat keingintahuan dan keegoan sangat tinggi serta adanya tekanan peer group sehingga mereka mudah terbawa arus kelompok.
''Bahkan, BNN mengindikasikan tidak ada satu pun perguruan tinggi di wilayah Jakarta yang dapat dikategorikan sebagai kampus bersih
dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,'' ungkap dia.
Untuk itu, ia berpesan agar sekolah dan perguruan tinggi bisa berperan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Itu bisa dilakukan dengan mengintegrasikan materi narkoba pada berbagai materi perkuliahan.
Misalnya, pada Fakultas Hukum dapat mengintegrasikan materi narkoba dalam materi kuliah Hukum Pidana, Fakultas Pendidikan khususnya program studi bimbingan dan konseling dapat mengintegrasikan materi konseling adiksi dalam materi kuliah teori dan pendekatan konseling, dan Fakultas MIPA dapat memasukan materi narkoba dalam materi
perkuliahan Fisiologi Tumbuhan terutama tumbuhan yang mengandung zat adiktif (narkoba).
''Atau bisa juga melalui pendekatan intrakurikuler, ekstrakurikuler dan
kokurikuler,'' pungkas Anang.
Rektor UBL Suryo Hapsoro Tri Utomo menambahkan pentingnya penanaman pendidikan karakter untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Hal itu pula yang ditekankan UBL untuk mencegah peredaran narkoba di kalangan mahasiswa. ''Bahkan kami selalu bekerja sama dengan BNN untuk selalu memberikan penyuluhan tentang narkoba kepada mahasiswa kami,'' pungkas Suryo. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya