Tiga Aturan BPJS Tidak Miliki Kekuatan Hukum

Sri Utami
26/7/2018 19:23
Tiga Aturan BPJS Tidak Miliki Kekuatan Hukum
(ANTARA/ANDREAS FITRI ATMOKO)

TIGA aturan yang diterbitkan oleh Direktur Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat tidak memiliki kekuatan hukum. Sehingga kebijakan dalam aturan tersebut tidak bisa dilaksanakan dan harus segara dicabut. Hal ini ditegaskan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri saat dihubungi, Kamis (26/7).

"Kami sudah bicarakan hal ini langsung dan meminta aturan dari direksi tersebut dicabut. Karena aturan itu hanya berlaku untuk internal bukan mengatur publik," tegasnya.

Dalam aturan yang diterbitkan belum lama ini mengatur pembatasan manfaat dari jaminan kesehatan. Dengan alasan efisiensi anggaran penjaminan pelayanan katarak, persalinan dan penjaminan pelayanan rehabilitasi medik akan akan dibatasi.

"Aturan itu tidak bisa mengatur tentang manfaat tentang jaminan kesehatan," imbuhnya.

Kekisruhan ini menurutnya disebabkan oleh terus devisitnya anggaran jaminan kesehatan yang dihadapi oleh BPJS. Selain itu revisi Pepres Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehataaan Nasional hingga saat ini belum juga ditandatangani oleh presiden Joko Widodo.

"Ini juga yag menjadi masalah karena belum juga ditandangani. Setidaknya Januari itu sudah diundangkan. Kami belum tahu apa penyebabnya sampai sekarang belum juga," ungkapnya.

Kondisi yang dihadapi BPJS yang devisit anggaran Rp8 triliun tersebut menyebabkan BPJS mencari cara untuk bisa melakukan efisiensi hingga terbitnya tiga aturan tersebut.

"Masalah keuangan yang seharusnya diatasi dengan perubahan Perpres dan PP Nomor 86 Tahun 2013 yang sampai sekarang belum diundangkan," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan pemerintah tidak boleh membiarkan berlarut kondisi ini setelah terjdi pembatasan formularium obat beberapa waktu lalu. Penerima manfaat jaminan kesehatan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakatnya hingga saat sduah berjumlah 199 juta penduduk.

"Pemerintah harus bergerak cepat jangan ada pembiaran. Masyarakat sangat membutuhkan jaminan kesehatan ini. Devisit Rp8 itu kecil jika dibandingkan dengan anggaran lainnya yang bisa mencapai Rp200 triliun," tandasnya.

Sebelumnya BPJS Kesehatan menerapkan implementasi dari tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan yakni peraturan Nomor 2/2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3/2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, serta Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5/2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik. Kebijakan dalam aturan ini pun telah diberlakukan sejak 25 Juli. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya