UU Jaminan Produk Halal pada Obat Perlu Dikaji Ulang
Puput Mutiara
29/4/2015 00:00
(ANTARA/Fouri Gesang Sholeh)
UNDANG-UNDANG No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang disahkan sejak 17 Oktober tahun lalu mewajibkan semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal. Kontan, hal ini menuai kontroversi terutama dari kalangan pelaku usaha.
Dalam hal ini, pelaku usaha yang berkeberatan adalah produsen obat dan produk biologi. Pasalnya, 95-96% bahan baku kimia untuk obat dan vaksin didatangkan dari berbagai negara. Selain itu, proses kimia bahan baku farmasi berlapis yang berarti terdapat bahan baku yang diproses di dua negara sekaligus.
Menurut Direktur Eksekutif GP Farmasi Indonesia Darodjatun Sanusi, kondisi itu akan menyulitkan lembaga sertifikat halal dalam melakukan verifikasi. Sehingga, tidak ada yang bisa menjamin kehalalan produk obat tersebut.
"Obat itu sifatnya emergensi yang tentu harus menjadi pertimbangan dalam penentuan halal tidaknya obat tersebut. Karena itu, tidak semua obat perlu disertifikasi halal," ujarnya di sela seminar publik mengenai kontroversi UU JPH di Jakarta, Rabu (29/4).
Ia mengatakan, bahwa perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap UU JPH. Apalagi, UU dengan 68 pasal itu juga merupakan satu-satunya di dunia. Sementara negara lain, seperti Malaysia yang ikut dalam International Summit for Halal 2014 hanya memberlakukan ketentuan mengenai sertifikasi halal.
Di Indonesia, kewajiban bersertifikat halal mulai berlaku lima tahun sejak UU JPH diberlakukan. Sebelum itu, jenis produk bersertifikat halal diatur bertahap berdasarkan peraturan pemerintah.
"WHO saja mengkritik adanya kewajiban obat itu harus disertifikasi halal. Sebab jika UU JPH mewajibkan semua obat disertifikasi maka yang akan sangat dirugikan adalah kesehatan masyarakat," katanya.
Bukan itu saja, sangat tidak mungkin menyatakan semua tahapan produksi obat dijamin halal. Hal itulah yang kemudian menjadikan implementasi UU itu juga tidak mungkin atau sangat sulit untuk diterapkan.
"Secara prosedur pun, seharusnya setiap pabrik yang menghasilkan sesuatu yang akan dipakai oleh obat-obatan itu juga harus diperiksa," tandasnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan mengatakan, bahwa bicara soal definisi halal sangatlah komprehensif. Ada dua hal yang dilihat kehalalannya, yaitu dalam bentuk zat dan juga prosesnya.
"Persolannya, halal dan thoyib (berkualitas) itu tidak bisa dipisahkan. Sehingga harus ada standar untuk menjamin kedua hal tersebut. Baru kemudian ditetapkan dengan fatwa atau ditolak," tuturnya.
Terkait banyaknya campuran bahan-bahan kimia di dalam obat, apabila terdapat sesuatu yang diragukan atau artinya belum difatwakan maka sebaiknya ditinggalkan. Sejatinya, UU JPH sudah sejalan dengan misi Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI) yakni menjamin kehalalan produk pangan, obat-obatan dan kosmetika, serta menentramkan umat Islam terkait kehalalan suatu produk.
"Namun perlu diahami, yang dimaksud wajib (mandatory) di dalam UU itu konteksnya untuk kepentingan massal. Sehingga darurat itu diperbolehkan kalau masuk dalam kategori mengancam nyawa seseorang, bisa menimbulkan penyakit yang semakin parah, atau memang tidak ada obat lain yang bisa digunakan," pungkasnya. (Q-1)