MENTERI Sosial Khofifah Indar Parawansa menyampaikan data dari Institut Kewarganegaran Indonesia bahwa baru 54% dari 83 juta anak Indonesia yang memiliki akte kelahiran. Sisanya, 46% tidak memiliki akte kelahiran yang menjadi hak dasar bagi anak. ''Inilah yang perlu kami koordinasikan agar setiap anak memiliki akte kelahiran. Apalagi, pemenuhan akte kelahiran kebetulan masuk Quick Wins atau bagian utama dari peran, tugas, fungsi dan karakteristik Kementerian Sosial,'' ujar Khofifah dalam silaturahmi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise, di Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (28/4).
Khofifah menyatakan banyaknya anak-anak yang lahir tanpa memiliki akte kelahiran, karena mereka dilahirkan dengan pertolongan dukun dan bukan medis. Bila itu terjadi, seharusnya para orang tua mengurus akte lahir anak mereka untuk mendapatkan nomor induk kependudukan. ''Kalau tidak, mereka tidak akan memiliki akte kelahiran. Padahal ini adalah hak dasar bagi anak untuk bisa mendapatkan program perlindungan berikutnya. Dia akan teradministrasikan sebagai warga negara karena memiliki ID card,'' paparnya. Selain itu anak-anak yang lahir tanpa akte kelahiran, tambah Khofifah, juga karena unwanted pregnancy atau kehamilan tidak diinginkan. ''Bila seperti itu, anak-anak posisinya sebagai anak negara, peraturannya mereka harus mendapatkan putusan pengadilan,'' jelas dia. Karena itu, pihaknya kini sedang menyiapkan Peraturan Presiden, atau Surat Keputusan Bersama (SKB). ''Untum SKB ini, kami sudah komunikasikan pada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Yang belum, tinggal dengan kepolisian,'' tuturnya. (Try/H-2)