Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN pemerintah pengganti undang-undang (perppu) direncanakan digunakan untuk menghilangkan dispensasi pengadilan agama bagi perkawinan anak. Sebabnya, perkawinan anak dinilai telah menjadi masalah darurat.
"Pasal 7 UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 menyebutkan bisa diberikan dispensasi. Bisa dilakukan perkawinannya jika ada izin dari pengadilan agama meski di bawah usia minimal perkawinan. Ini yang sedang kita diskusikan aturannya agar tidak lagi ada," ujar Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Pribudiarta Nur Sitepu, dalam peringatan Hari Anak Nasional, di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Minggu (22/7).
Pribudiarta mengatakan, perppu menjadi pilihan karena waktu yang diperlukan untuk melakukan revisi UU umumnya lama.
"Kami sudah ketemu dengan menteri agama dan semua dirjen terkait. Sudah sepakat. Kita juga masih harus bicara dengan DPR," ujar Pribudiarta.
Selain dengan Kementerian Agama, diskusi dan koordinasi dilakukan dengan Mahkamah Agung. Sebagai pemberi keputusan dispensasi, pengadilan agama yang berada di bawah Mahkamah Agung dianggap perlu lebih ketat mempertimbangkan pemberian dispensasi tersebut, terutama sebelum penerbitan perppu.
"Juga agar mereka melatih hakim-hakim pengadilan agama agar mereka bisa memahami dampak negatif perkawinan anak."
Ia menambahkan, setiap hari pengaduan dari masyarakat atas rencana atau kasus perkawinan anak selalu masuk ke KPPPA. "Minimal satu itu pasti ada setiap hari. Kalau sudah ada pengaduan pasti kita cek dan cegah agar tidak terjadi."
Pendampingan
Pada kesempatan sama, Plt Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Sigit Priohutomo, menegaskan akan selalu memberikan pendampingan kepada anak yang telah telanjur menjalani pernikahan dini. Hal itu dilakukan untuk memastikan sang anak tetap dapat terlindungi, terutama dari segi kesehatan. "Kami pasti memberikan pendampingan pada mereka melalui tim-tim kami di daerah," ujarnya.
Sigit mengatakan, upaya sosialisasi dan edukasi untuk mencegah terjadinya perkawinan anak terus dilakukan. "Tapi banyak kasus perkawinan anak yang terjadi diam-diam. Karena itu, edukasi dan sosialisasi kami lakukan pada unsur di masyarakat."
Meskipun UU Perkawinan menyatakan usia terendah untuk menikah bagi perempuan ialah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun serta dimungkinkan adanya dispensasi untuk usia di bawahnya, orangtua tetap bertanggung jawab untuk mencegah perkawinan anak di bawah umur.
"Bahkan, BKKBN menetapkan usia ideal perkawinan tidak kurang dari 21 tahun untuk perempuan dan tidak kurang dari 25 tahun untuk laki-laki," ujar Sigit.
Data Unicef 2016 menyebutkan, Indonesia merupakan negara dengan angka perkawinan anak tertinggi ketujuh di dunia. Satu dari sembilan perempuan yang berusia 20-24 tahun telah melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun, dan terdapat 375 anak yang menikah setiap hari.
(LN/WJ/AB/H-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved