BPJS kembali Teken Kerja sama dengan Kejati

Cornelius Eko
24/4/2015 00:00
BPJS kembali Teken Kerja sama dengan Kejati
()
BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali melakukan penandatangan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati), di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/4).

Lewat penandatanganan itu pihak Kejati nantinya memberikan bantuan dan sosialisasi hukum pada Divisi Regional (Divre) VII BPJS Kesehatan yang meliputi Jawa Timur, Divre IX meliputi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Divre X (Sulawesi Utara), Divre XI (Bali dan NTB), serta Divre XII (Papua dan Papua Barat).

"Langkah ini sebagai bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam menjalankan amanat negara," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris lewat surat elektronik yang diterima, Kamis (23/4).

Ia mengatakan sebagai institusi penyelenggara jaminan sosial, masalah bisa saja timbul dari klien, mitra kerja, peserta atau pihak internal. "Karena itu, sangatlah bijaksana jika kami meminta bantuan hukum dari pihak eksternal yang kompeten," ujar dia.

Sebelumnya BPJS Kesehatan Divre II, IV, V dan VIII pun telah melakukan kesepakatan serupa dengan pihak Kejati. Menurut Fachmi, kesepakatan itu untuk mengoptimalkan peran dan tugas
para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, dan aset milik BPJS Kesehatan.

"Kerja sama ini juga untuk bisa meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha, baik dalam maupun luar pengadilan, sehingga BPJS Kesehatan dapat jadi lembaga yang memiliki reputasi clean governance," pungkas Fachmi. (Tlc/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya