Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 77.273 siswa jenjang SMA sederajat akan mengikuti Ujian Nasional Perbaikan ( UN-P) yang digelar tanggal 28-31 Juli mendatang.
"Sesuai POS UN tahun 2018 yang berhak mengikuti UNP adalah mereka memiliki nilai lebih kecil atau sama dengan 55 pada UN tahun pelajaran 2016/2017 atau 2017/2018. Namun, dengan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat, BSNP setelah berkoordinasi dengan Balitbang Kemdikbud, memutuskan untuk memberi kesempatan kepada mereka yang memiliki nilai di atas 55 dapat mengikuti UNP dengan persyaratan khusus, " kata Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP) Kemendikbud,Bambang Suryadi menjawab Media Indonesia di Jakarta,Kamis ( 19/7)
Persyaratan khusus dimaksud berupa bukti yang sah dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu. Selain itu, peserta UN tahun pelajaran 2017/2018 telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan April 2018 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
“Akademi Militer atau Akademi Polisi, misalnya, mensyaratkan nilai UN di atas 55 untuk calon peserta didik baru. Oleh bagi mereka yang akan masuk ke Akademi Militer atau Akademi Polisi, jika nilainya sudah mencapai 55 atau lebih, tetapi belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan pihak pengguna, siswa yang bersangkutan dapat mengikuti UNP”,ujar Bambang seraya menambahkan bukti yang sah tersebut dapat berupa surat keterangan, brosur, atau pernyataan resmi yang dimuat di laman pihak pengguna.
Lebih lanjut Bambang mengatakan UNP dilaksanakan selama empat hari, mulai tanggal 28 sampai dengan 31 Juli 2018. Setiap hari ada dua sesi dan setiap peserta dapat mengambil maksimal dua mata pelajaran dalam satu hari. Pembatasan dua mata pelajaran ini dimaksudkan supaya siswa yang bersangkutan dapat menyiapkan diri dengan baik. Hasil UNP diumumkan pada tanggal 8 Agustus 2018.
Saat ditanya apa pentingnya UNP karena tidak lagi menentukan kelulusan , Bambang beralasan tujuan UN adalah untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Peserta didik yang belum mencapai kompetensi, diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. Sehingga mereka akan mengetahui dimana kompetensinya, apakah sudah sesuai dengan tuntutan pengguna atau belum. " Jadi, mereka yang sudah menerima nilai 55 pun diberi kesempatan, dengan persyaratan khusus. UN perbaikan sebagai bentuk layanan publik.Juga tidak dimaksudkan untuk pemborosan, " pungkasnya.
BSNP memberikan kebijakan baru bagi lulusan SMA/MA, SMK, dan Program Paket C/Ulya yang memiliki nilai hasil UN di atas 55, dapat mengikuti UNP.
Kebijakan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Nomor: 0099/SDAR/BSNP/VI/2018 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Perbaikan (UNP). (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved