Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JURUS pemerintah meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia dirasakan para jemaah. Di antaranya adalah pemeriksaan imigrasi (predeparture clearance).
Semula, pemeriksaan dilakukan di bandara Arab Saudi. Kini, hal itu diuji coba di dua embarkasi di Indonesia, yakni di embarkasi Jakarta- Pondok Gede dan Embarkasi Juanda Surabaya.
Jemaah asal Serang, Banten, Sohri Siswanto, 57, yang menjalani pemeriksaan biometrik dan sidik jari di Asrama Haji Pondok Gede, Rabu (18/7) malam, menyambut baik terobosan pemerintah tersebut.
"Saya mengapresiasi. Ini mempercepat proses di imigrasi Arab Saudi nantinya," ungkap Sohri.
Sampai hari kedua kedatangan jemaah haji, Rabu (18/7) pagi, sudah ada dua kloter asal embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) dan empat kloter asal Jakarta-Bekasi (JKS) yang melalui fast track.
"Sampai sejauh ini penggunaan fast track berjalan sesuai harapan," kata Kepala Daker Bandara, Arsyad Hidayat, di Madinah, Rabu (18/7)
Arsyad menuturkan proses kedatangan jemaah haji melalui fast track benar-benar sangat cepat.
"Jemaah setelah turun pesawat hanya proses pemindaian tas tenteng (x-ray), setelah itu langsung masuk ke bus. Dihitung hanya sekitar 20 menit sudah selesai," ujar Arsyad.
Sedikitnya 5.200 jamaah calon haji Indonesia telah tiba di Tanah Suci.
Sejauh ini, pihak Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengklaim belum ada kendala berarti terkait kedatangan-kedatangan tersebut.
Hingga, Rabu (18/7), sebanyak 6.466 jemaah haji tiba dengan total 16 kloter di Bandara Amir Muhammad bin Abdulaziz, Madinah. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved