Swasta Wajib Laporkan Aksi Mitigasi

(Pro/H-1)
18/7/2018 22:55
Swasta Wajib Laporkan Aksi Mitigasi
(Antara)

PEMERINTAH terus melakukan sosialisasi dan peningkatan kapasitas pihak swasta untuk mengisi laporan aksi mitigasi kepada Kementerian Lingkung-an Hidup dan Kehutanan (LHK) dan instansi terkait yang membawahkan bidang perusahaan masing-masing. Di antaranya, Kementerian Pertanian, Perindustrian, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Hal tersebut dilakukan dalam upaya mencapai target penurunan emisi sebab selama ini kelengkapan data pencapaian mitigasi perubahan iklim hanya didapat dari aksi yang didanai pemerintah. Padahal, sektor swasta juga diwajibkan melakukan aksi mitigasi untuk menekan emisi.

"Selama ini total penurunan emisi yang terdata hanya yang didanai dan dikerjakan h pemerintah. Jadi, sebenarnya masih banyak yang belum terdata yang dikerjakan swasta," ujar Joko Prihatno, Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca, Monitoring Pelapor-an, dan Verifikasi, Kementerian LKH Joko Prihatno, kemarin.

Ia juga mengatakan, selama ini banyak sektor swasta yang melakukan aksi mitigasi perubahan iklim melalui program corporate social responsibility (CSR).





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya