PEDOMAN Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) menjadi panduan bagi praktisi Lembaga Penyiaran dalam memproduksi programnya. Namun, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) seringkali menemukan kesalahan berulang pada siaran TV dan Radio saat melakukan penilaian konten program yang tayang.
Karena itu, mereka membentuk sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk menyamakan pemahaman teknis dan etika yang harus dijalani praktisi penyiaran di Indonesia.''Kami melihat masih kurang pemahaman praktisi mengenai P3SPS ini di kalangan praktisi dan pegiat penyiaran. Melalui sekolah P3SPS, kami mengundang orang TV dan radio untuk pendidikan tiga hari, berdialog menyamakan pemahaman antara regulator dan praktisi penyiaran tentang tolak ukur penyiaran. Sehingga kesalahan yang sama dalam siaran program mereka tidak terulang lagi,'' ujar Komisioner KPI Pusat yang juga Kepala Sekolah P3SPS Sujarwanto Rahmat Arifin dalam peluncuran Sekolah P3SPS di Jakarta, kemarin.
Kurikulum pendidikan disampaikan Arifin akan dilaksanakan selama 3 hari dengan 9 sesi materi studi kasus dari tayangan yang hadir sehari-hari agar teori Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dapat dipahami dengan benar. ''Nantinya peserta akan mendapat tugas akhir berupa paper analisis di lembaga penyiaran masing. Sehingga mereka bisa melihat dan mengkritisi apa yang salah dari lembaga penyiaran mereka untuk perbaikan ke depannya,'' jelasnya. (Try/H-2)