KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) akan mengeluarkan peraturan yang membolehkan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS) Kesehatan melakukan pemeriksaan Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA) dan Pap smear. Kedua pemeriksaan tersebut terkait dengan deteksi dini kanker leher rahim (serviks).
''Nanti peraturannya keluar dalam bentuk peraturan menteri kesehatan (permenkes),'' ujar Kepala Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan Kemenkes Donald Pardede di sela acara teleconference dengan Ibu Negara Iriana Jokowi, di Puskesmas Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, kemarin.
Dengan revisi peraturan baru nanti, semua perempuan menikah dan usia 30-50 tahun yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan mendapat kuota pemeriksaan IVA/pap smear secara rutin. Modelnya, lanjut Donald, peserta diperbolehkan melakukan pemeriksaan selama dua kali dengan rentang waktu dalam tiga tahun. Apabila tidak ditemukan indikasi serviks dalam kedua pemeriksaan itu, rentang waktu diperpanjang menjadi per lima tahun, dengan kuota pemeriksaan tetap, yakni dua kali.
Lebih jauh ditambahkan, alokasi dana BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan dengan IVA ialah Rp25 ribu untuk sekali pemeriksaan. Setelah pemeriksaan pertama, metode penapisan berikutnya bisa dtingkatkan dengan cara pap smear. Agar perempuan yang belum mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan mendapat hak serupa, Donald menyarankan agar daerah mengalokasikan dana APBD untuk program deteksi dini tersebut.
Deteksi dini penyakit kanker bagi peserta BPJS Kesehatan sejatinya sudah diatur dalam Permenkes 69/2013 tentang standar tarif pelayanan pada fasilitas kesehatan. Namun, dalam permenkes itu, peserta hanya mendapat kuota satu kali pemeriksaan. Dengan kebijakan itu, lanjut Donald, diharapkan kesadaran perempuan melakukan pemeriksaan dini kanker serviks semakin tinggi. Berdasarkan data Kemenkes 2013, di Indonesia hanya 5% perempuan yang melakukan deteksi dini (penapisan) terhadap serviks. Padahal, kasus kanker leher rahim biasanya tanpa gejala apapun pada stadium awalnya. Imbasnya, sekitar 76,6% pasien saat terdeteksi sudah memasuki stadium lanjut (III B ke atas) yang sudah sulit diobati. (Tlc/H-2)