Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEJUMLAH barang bawaan jemaah haji kloter I asal Situbondo, Jawa Timur disita petugas saat akan keluar dari Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Selasa (17/7) pagi. Barang bawaan jemaah haji yang disita petugas antara lain batu kerikil, paku, tang, pisau, dan sejenisnya.
Menurut Humas PPIH Embarkasi Surabaya Isnawati, barang-barang yang disita petugas itu berasal dari puluhan jemaah haji kloter I asal Situbondo dan kloter II asal Bondowoso.
"Jauh hari kami sudah sosialisasi agar jemaah haji tidak membawa barang-barang yang memang tidak dibenarkan untuk dibawa ke Arab Saudi. Namun, sebagian jemaah tidak mengindahkan imbauan tersebut," ujar Isnawati di Asrama Haji Sukolilo Surabaya.
Pemberangkatan jemaah haji perdana asal Jatim yang terbagi dalam tiga kloter tersebut berjumlah 1.350 jemaah dengan rincian 450 jemaah per kloter.
"Total jemaah haji asal Jatim yang berangkat ke Tanah Suci berjumlah 37.055 jemaah haji, " ujar Isnawati.
Menag Lukman Hakin Saifuddin bersama Kepala Kanwil Kemenag Jatim dan perwakilan Pemprov Jatim melepas pemberangkatan jemaah haki kloter pertama di Asrama Haji Sukolilo Surabaya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved