Pemda Harus Aktif Cegah Pernikahan Anak

(Dhk/Ind/RK/H-2)
16/7/2018 08:15
Pemda Harus Aktif Cegah Pernikahan Anak
(thinkstock)

PERKAWINAN anak kembali terjadi. Kali ini berlokasi di Kalimantan Selatan, yang melibatkan anak laki-laki berinisial A berusia 13 tahun dan anak perempuan berinisial I berusia 14 tahun. Keduanya dinikahkan oleh orangtua mereka secara siri. Video dan foto pernikahan itu tersebar melalui media sosial.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengecam peristiwa yang terjadi di Desa Tungkap, Kecamat­an Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan itu. Ia meminta komitmen pemimpin daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk mencegah perkawinan anak.

“Masyarakat perlu disadarkan. Banyak sekali risiko anak yang menikah dini, mulai potensi melahirkan anak stunting­, ketidakstabilan ekonomi, putus sekolah, rentan kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, hingga bahaya kematian pada ibu yang melahirkan terlalu muda,” jelasnya, Minggu (15/7).

Pada kasus A dan I yang terlanjur melakukan perkawinan, lanjut Yohana, Kementerian PPPA telah turun tangan melakukan pendampingan dan upaya persuasif agar pasangan itu menunda kehamilan.
Upaya itu bakal dilakukan hingga kondisi fisik, terutama alat reproduksi dan kematang­an emosional mereka sudah siap untuk mempunyai anak.

Selain itu, sambungnya, hak-hak anak seperti pendidikan dan kesehatan, juga akan tetap dijaga agar kedua anak tidak putus sekolah dan kesulitan mendapat layanan kesehatan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyayangkan pernikahan anak yang terus terjadi. “Ini tak boleh ditiru oleh anak lain. Apa pun alasannya tak dibenarkan. Masyarakat luas harus ikut berperan untuk mencegahnya,” kata Ketua KPAI Susanto, kemarin.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2015 perkawinan anak terjadi di 21 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia. Pada 2017, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Riau menjadi dua provinsi dengan prevalensi pernikah­an anak yang tinggi, yakni 34,41% dan 25,87%.  (Dhk/Ind/RK/H-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya