KPAI Khawatirkan Kasus Perkawinan Anak yang Terus Terjadi Jadi Preseden

Dhika Kusuma Winata
15/7/2018 16:41
KPAI Khawatirkan Kasus Perkawinan Anak yang Terus Terjadi Jadi Preseden
(Ist)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara mengenai kasus perkawinan anak yang terjadi di Kalimantan Selatan, baru-baru ini.

Pernikahan melibatkan anak laki-laki berinisial A berusia 13 tahun dan anak perempuan berinisial I berusia 14 tahun. Mereka dinikahkan orangtua secara siri atau tanpa pernikahan melalui KUA yang diakui negara.

Ketua KPAI Susanto menyayangkan pernikahan anak yang terus terjadi. Hal itu dinilai menjadi contoh buruk bagi masyarakat.

"Kami menyayangkan adanya pernikahan tersebut. Ini tak boleh ditiru oleh anak lain. Apapun alasannya tak dibenarkan," kata Ketua KPAI Susanto menjawab Media Indonesia, Minggu (15/7).

Dirinya meminta masyarakat untuk aktif mencegah perkawinan anak. "Kami menghimbau kepada orangtua agar tidak menikahkan anak pada usia dini. Dampak perkawinan anak cukup kompleks. Kasus ini semoga tak berulang dan masyarakat luas harus ikut berperan untuk mencegahnya," imbuhnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya