Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara mengenai kasus perkawinan anak yang terjadi di Kalimantan Selatan, baru-baru ini.
Pernikahan melibatkan anak laki-laki berinisial A berusia 13 tahun dan anak perempuan berinisial I berusia 14 tahun. Mereka dinikahkan orangtua secara siri atau tanpa pernikahan melalui KUA yang diakui negara.
Ketua KPAI Susanto menyayangkan pernikahan anak yang terus terjadi. Hal itu dinilai menjadi contoh buruk bagi masyarakat.
"Kami menyayangkan adanya pernikahan tersebut. Ini tak boleh ditiru oleh anak lain. Apapun alasannya tak dibenarkan," kata Ketua KPAI Susanto menjawab Media Indonesia, Minggu (15/7).
Dirinya meminta masyarakat untuk aktif mencegah perkawinan anak. "Kami menghimbau kepada orangtua agar tidak menikahkan anak pada usia dini. Dampak perkawinan anak cukup kompleks. Kasus ini semoga tak berulang dan masyarakat luas harus ikut berperan untuk mencegahnya," imbuhnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved