MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise mengatakan akhir-akhir ini Indonesia dikatakan dalam darurat kekerasan terhadap anak. "Ada anak-anak yang sudah nikmati pendidikan dan kasih sayang orangtua. Namun masih ada yang mengalami kekerasan," ungkapnya dalam Talkshow Melindungi Anak dari Kekerasan, hari ini.
Selain kekerasan fisik di rumah, sekolah, dan masyarakat, menurut Yohana, banyak muncul kekerasan pada anak dengan modus internet. "Sekarang banyak modus internet. Saya akan membuat peraturan menteri bahwa anak dalam usia dini tidak boleh memegang ponsel untuk mengantisipasi kemungkinan mereka melihat situs-situs pornografi di dalam ponsel dan menirunya," ujarnya
Yohana menghimbau para orangtua harus berhati-hati karena perkembangan teknologi mengubah watak anak dan para orang tua sendiri. Rumah sebagai tempat edukasi pertama harus menjadi ruang yang paling ramah bagi anak. "Lingkungan rumah sebagai pendidikan pertama harus ramah anak dan hak-hak mereka harus dijaga. Ajarkan mereka menghargai satu sama lain. Selanjutnya ketika di sekolah, orangtua harus tetap mengawal karena juga terjadi di sekolah berupa kekerasan, pelecehan, dan pembullyan terhadap anak," ujarnya.
Yohana juga telah berdiskusi dengan Komisi VIII DPR dan mereka mengatakan kekerasan seksual, pencabulan, dan bullying berada dalam urutan pertama. "Ini tugas kita semua untuk menanggulanginya. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak berbagi tugas dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk bersentuhan langsung dengan anak-anak dan memsosialisasikan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan anak," papar Yohana.
Pada kesempatan sama Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyampaikan bahwa roadshow deklarasi suara anak Indonesia sebagai bentuk implementasi Pasal 10 Undang-undang Perlindungan Anak. "Anak-anak harus didengar pendapatnya. Roadshow yang telah kami lakukan di beberapa tempat memfasilitasi anak-anak untuk menyuarakan pendapatnya untuk menghentikan kekerasan terhadap anak tersebut," terangnya.
Selama ini, ujar Arist, hanya orang dewasa yang menyerukan stop kekerasan. Namun mulai hari ini Komisi Nasional Perlindungan Anak bekerja sama dengan Kementerian mengkampanyekan untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak. "Anak-anak harus dijauhkan dari darurat narkoba, pornografi, minuman keras. Ruang publik ramah anak juga harus tercipta agar tidak lagi terjadi kekerasan seksual pada anak," tukasnya. (Q-1)