Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PUSAT Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan memobilisasi petugas kesehatan haji untuk mengikuti rombongan jemaah calon haji Indonesia dengan intensitas tinggi di sejumlah tempat.
"Strateginya kami lakukan mobilisasi petugas, tim gerak cepat, dengan mengikuti perjalanan haji," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Eka Jusup Singka di Jakarta, Jumat (13/7).
Dia mengatakan tim gerak cepat dengan sigap akan mencari dan mengikuti jemaah calon haji Indonesia yang sedang ramai di suatu tempat.
"Kami maksimalkan tim mobile mengunjungi jemaah haji yang sedang ramai di suatu titik," kata Eka.
Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) menyiapkan 1.521 personel terdiri dari 507 dokter dan 1.014 perawat yang menyertai jemaah calon haji di tiap kelompok terbang (kloter).
Sementara tenaga kesehatan dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bidang kesehatan menyiapkan 300 personel yang terdiri dari 36 dokter spesialis, 63 dokter umum, dan 201 tenaga kesehatan lain yang bertugas di Klinik Kesehatan Haji Indonesia, sektor dan tempat umum, juga di wilayah Arafah, Muzdalifah, Mina. Selain itu disiapkan juga 280 personil tenaga pendukung kesehatan.
Pemerintah juga membagi pelayanan haji di bandara, Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Mekah, dan KKHI Madinah.
Pelayanan di KKHI Mekah menyediakan 270 tempat tidur jamaah sakit dengan kapasitas maksimal 350 orang. KKHI Madinah menyediakan 60 tempat tidur untuk yang sakit dengan kapasitas maksimal menampung 80 orang.
Pada KKHI tersebut tersedia unit gawat darurat, rawat inap dan jalan, apotek, poliklinik, hingga laboratorium. Selain itu juga disediakan 25 ambulans untuk keperluan gawat darurat.
Para tenaga kesehatan, selain yang menyertai tiap kloter, dibagi berdasarkan pelayanan, yaitu tim promotif preventif, tim gerak cepat dengan mobilisasi tinggi, dan tim kuratif rehabilitatif. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved