Kepesertaan Pekerja Formal di BPJS Kesehatan belum Capai Target

Cornelius Eko Susanto
15/4/2015 00:00
Kepesertaan Pekerja Formal di BPJS Kesehatan belum Capai Target
(ANTARA/Wahdi Septiawan)
JUMLAH pekerja formal yang terdaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 3 April ini baru mencapai 28,8 juta pekerja. Kebanyakan mereka berasal dari mantan peserta Askes sosial (11,8 juta), TNI (1,5 juta), Polri (1,1 juta), pegawai BUMN (460 ribu), BUMD (86 ribu), pegawai swasta (5,7 juta) dan pegawai eks Jamsostek (8 juta).

Jumlah pekerja yang telah terdaftar itu, menurut Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar-Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro, tergolong minim. Pasalnya, untuk tahun ini ditargetkan 44 juta pekerja formal (Pekerja Penerima Upah-PPU) sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Kita menghimbau kepada badan usaha (BU) agar segera mendaftarkan pegawainya ke BPJS Kesehatan. Sebabnya pendaftaran itu sifatnya wajib,” ujar Purnawarman, usai penandatangan kerja sama antara BPJS Kesehatan, Divre IV dan Kantor Cabang se-DKI Jakarta dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksanaan Negeri Se-DKI Jakarta, di Jakarta, hari ini.

Kurangnya jumlah pekerja formal yang mendaftar, memang disebabkan masih sedikitnya BU, BUMN, dan BUMD yang mendaftarkan pegawainya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Purnawarwan mencontohkan, pada wilayah Jabodetabek, untuk tahun ini BPJS Kesehatan menargetkan 49.112 BU dan BUMN meregistrasikan karyawannya ke BPJS Kesehatan. Namun, per 3 April, baru 30.828 yang mendaftar. Artinya, masih terdapat 29.454 BU dan BUMN yang belum meregistrasikan pegawainya.

Rendahnya BU dan BUMN yang meregistrasikan karyawannya, bermuara pada tidak tercapainya target kepesertaan. Untuk tahun ini, bagi wilayah Jabodetabek, ditargetkan 11,5 juta pegawai menjadi anggota BPJS Kesehatan. Namun, per 3 April, yang masuk baru 2,6 juta atau baru mencapai 23,24%.

Selain itu, hingga akhir Maret 2015, baru 114 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari total 140 BUMN yang telah mendaftarkan pegawainya.

Rendahnya BUMN yang mendaftar disebabkan mereka masih terikat dengan perusahaan asuransi komersial dan khawatir manfaat jaminan kesehatan yang selama ini diberikan kepada karyawan akan menurun. Sedangkan alasan BU swasta belum mendaftara kebanyakan karena mereka keberatan harus membayar iur premi sebanyak 4% per bulan bagi karyawannya.

Purnawarwan mengingatkan bahwa sesuai Perpres 111 tahun 2013 Pasal 6 ayat 3, BUMN, dan BU besar dan menengah wajib melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari. Selain itu, PP No 86 thaun 2013 Pasal 3 ayat 1 menyatakan perusahaan harus memberikan data pekerjanya ke BPJS secara lengkap dan benar.

Pemerintah memang memberikan kelonggaran aktivasi kepesertaan dari awalnya paling lambat 1 Januari menjadi 30 Juni tahun ini. Lewat batas akhir tersebut, sesuai PP 86/2014, dapat dikenakan sanksi.

Jenis sanksi bertahap, mulai dari pemberian surat teguran dan denda yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, sampai sanksi administratif, seperti tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, seperti, tidak boleh ikut tender, mendapatkan Izin Membangun Bangunan (IMB) dan sebagainya.

Saat ini, lanjut Purnawarman, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah (Pemda) terkait teknis pemberian sanksi administratif tersebut.

“Kita sudah menjalin kerja sama dengan sejumlah pemda terkait pemberian sanksi itu. Salah satu yang telah bersedia adalah Pemda Lampung,” ujar Purnawarman.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman menambahkan, untuk saat ini, pemerintah masih bersikap persuasif pada BU yang belum mendaftarkan pegawainya. Namun, setelah tenggat waktu berakhir, pemerintah tidak segan memberikan hukuman pada perusahaan yang masih membandel.

Bahkan untuk BU yang tidak memberikan data pegawainya secara benar, sesuai pasal 55, UU 24/2011 tentang BPJS, perusahaan yang bersangkutan bisa diberikan sanksi pidana, dengan maksimal kurungan 8 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Agar pemberian sanksi itu tidak terjadi, BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan akan terus melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan” tandas dia. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya