KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bakal mendorong legalisasi aset perguruan tinggi negeri (PTN) di Tanah Air. Sebab selama ini masih banyak aset yang belum tesertifikasi dengan baik. ''Dengan cara legalisasi, kalangan PTN diharapkan dapat memaksimalkan lahan mereka dalam mengembangkan serta memajukan penelitian,'' ungkap Menteri ATR dan BPN Ferry Mursyidan Baldan di sela pelantikan sejumlah rektor oleh Menristek Dikti M Nasir, di Kemenristek Dikti, Jakarta, kemarin.
Menteri dari Partai Nasdem itu menyatakan selama ini banyak aset PTN belum terlegalkan atau tesertifikatkan. Akibatnya, ada sebagian lahan yang sudah dimiliki pihak ketiga dan membuat aset PTN berkurang.Ferry mencontohkan persoalan legalisasi aset di Universitas Diponegoro (Undip) yang memiliki lahan di wilayah Karimun Jawa menghadap ke laut lepas diperuntukan penelitian kelautan. Sayangnya, pihak Undip hingga kini belum mendapatkan surat kepemilikan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
'Mungkin mereka lupa atau ada berkas administrasi surat yang tercecer sehingga belum ditemukan sampai sekarang,'' cetusnya. Contoh lainnya, menurut Ferry, aset Universitas Airlangga (Unair) yang memiliki lahan cukup luas. Sayangnya kondisi lahan Unair itu bertumpuk dan bercampur dengan kepemilikan swasta. Ia berjanji mengonsolidasikan dengan Unair untuk melakukan sertifikasi atas lahan-lahan tersebut.
Ferry menambahkan, apabila itu dibiarkan bisa menghambat kemajuan PTN, karena banyak aset yang dipakai untuk lahan percontohan dan penelitian belum terlegalisasi. Maka itu mantan anggota DPR tiga periode itu berkomitmen menyelesaikan masalah itu sambil tetap mengedepankan misi sosial PTN pada masyarakat di sekitar kampus. ''Bagaimanapun, masyarakat harus dipertimbangkan untuk legalisasi aset jangan sampai ada masyarakat yang terusir dari tanah mereka yang sudah ditinggali puluhan tahun,'' pungkasnya. (Bay/H-2)