MENTERI Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan kartu Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang dimiliki oleh korban penyalahgunaan narkotika yang sedang direhabilitasi hanya berlaku selama dua tahun. "Kartu ini bisa dikeluarkan oleh lembaga yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Sosial," kata Mensos di Jakarta, hari ini. Mensos mengatakan hal terseut usai konferensi pers terkait konser Drugs Free Asia Afrika di markas Slank di Gang Potlot di Jakarta. Konser bertajuk Drugs free Asia Afrika
tersebut akan digelar pada 19 April 2015 di Lapangan Silang Monas Jakarta.Mensos mengatakan, pemegang kartu IPWL tidak boleh ditangkap karena kartu tersebut menunjukkan pemegangnya tengah menjalani proses rehabilitasi."Kartu itu merupakan identitas bagi sesorang yang sedang menjalani rehabilitasi sosial korban tindak penyalahgunaan narkoba. Bagi pemegang kartu itu tidak bisa ditangkap karena sedang menjalani rehabilitasi. Sedangkan bagi pengedar narkoba harus dihukum berat." Pada PP No 25 Tahun 2011 Pasal 10 tentang IPWL, disebutkan bahwa IPW mengeluarkan kartu dan pegang kartu tidak boleh ditangkap. Sosialiasi kartu IPWL menjadi sangat penting.Pemerintah saat ini fokus pada rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba dengan target merehabilitasi 100.000 pengguna, karena dinilai saat ini narkoba sudah sangat mengkhawatirkan.Kementerian Sosial ambil bagian merehabilitasi 10.000 orang melalui lembaga IPWL yang sudah terakreditasi. "Dari 10 ribu korban penyalahgunaan narkoba, penanganannya ada yang berbasis panti narkoba dan ada juga Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM)," tuturnya.Kemensos telah menyiapkan sebanyak 700 konselor dan 500 peksos adiksi. Dari jumlah tersebut, akan dilakukan evaluasi untuk mengetahui seberapa banyak kebutuhan riil dan berapa SDM yang harus disiapkan. (H-1)