PPDB Mandiri di Lampung, Kemendikbud: Karena Kurang Anggaran

Thomas Harming Suwarta
05/7/2018 14:04
PPDB Mandiri di Lampung, Kemendikbud: Karena Kurang Anggaran
(ANTARA)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan membantah bahwa adanya temuan terkait pungutan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di beberapa daerah karena tidak sinkronnya aturan di tingkat pusat dan daerah. Yang terjadi di Lampung karena pemerintahnya kekurangan anggaran.

Kasus di Provinsi Lampung, kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ari Santoso, pihaknya menemukan bahwa kebijakan tersebut memang diambil Provinsi karena keterbatasan anggaran pendidikan.

“Misalnya anggaran pendidikan hanya 8 % dialokasikan Provinsi sehingga kondisi sangat terbatas makanya melakukan pungutan pada orangtua murid. Ini akan kita pastikan lagi mengapa sampai ada kebijakan tersebut,” ungkap Ari hari ini.

Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kata dia masih terus melakukan pemantauan termasuk meminta masyarakat untuk melakukan laporan jika di lapangan masih ditemukan praktek-praktek pungutan pada PPDB.

“Laporan kita selalu tunggu dari masyarakat melalui laman ult.kemdikbud.go.id. dan jika memang ada temuan maka akan kami tindak,” ujar Ari.

Padahal menurutnya, berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dilarang melakukan pungutan untuk PPDB kepada orang tua siswa.

Äturan itu sudah tegas. Tidak boleh lagi ada tafsiran lain yang harus jalan dari pusat hingga daerah. Sehingga tidak ada kesan bahwa aturannya tidak sinkron saat di daerah masih terjadi pungutan pada PPDB,” katanya.

Menurut dia, tim investigasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih melakukan investigasi ke sekolah-sekolah yang melakukan pungutan pada PPDB tahun 2018, seperti yang terjadi di PRovinsi Lampung. “Tim investigasi sudah turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan ada beberapa temuan yang kita dapatkan di sana,” lanjut Ari. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya