Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tik Tok Wajib Bersih-Bersih Konten Negatif

Dhika Kusuma Winata
04/7/2018 20:03
Tik Tok Wajib Bersih-Bersih Konten Negatif
(Ist)

MENTERI Komunikasi dan Informatika Rudiantara berjanji akan membuka pemblokiran setelah pihak Tik Tok melakukan pembersihan konten negatif. Dalam pertemuan yang digelar tertutup dengan pengelola Tik Tok, dia menegaskan hal itu ialah syarat bagi aplikasi platform video buatan Tiongkok tersebut agar normalisasi bisa dilakukan.

"Kami minta mereka melakukan filtering dan bersih-bersih konten. Juga kami minta ada komitmen secara tertulis. Kami akan periksa dulu. Kalau besok bisa membersihkan konten, pemblokiran akan dibuka secepatnya," ujarnya saat jumpa pers usai menerima perwakilan pengelola Tik Tok di Gedung Kemenkominfo, Rabu (4/7).

Dalam sebulan terakhir, Kemenkominfo menerima 2.853 laporan dari masyarakat yang mengeluhkan soal konten di aplikasi Tik Tok.

Rudiantara tidak menampik platform video yang saat ini digandrungi banyak orang itu juga memiliki manfaat positif. Pengguna aplikasi Tik Tok di Indonesia sendiri tercatat sebagai terbanyak ke-5 di dunia.

"Kami mengakui Tik Tok platform bagus untuk anak-anak muda untuk ekspresikan kreativitasnya. Tapi konten negatif tetap negatif dan harus dihilangkan."

Dia menambahkan ada sejumlah hal lain yang ke depan perlu diperhatikan pihak Tik Tok, antara lain, pembatasan usia pengunduh aplikasi minimal 12 tahun. Di samping itu, Tik Tok juga diminta agar membuka kantor operasional di Indonesia.

"Kami minta komitmen mereka untuk punya kantor operasi di sini agar bisa koordinasi lebih mudah saat ada kejadian serupa," imbuhnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya