Kemenkominfo Blokir Aplikasi Tik Tok karena Banyak Konten Negatif

Ellavie Ichlasa Amalia
03/7/2018 21:00
Kemenkominfo Blokir Aplikasi Tik Tok karena Banyak Konten Negatif
(Ist)

APLIKASI Tik Tok diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Alasannya, karena aplikasi untuk menyanyi lip-sync itu mengandung banyak konten negatif, khususnya untuk anak-anak.

"Kami sudah mengoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)," kata Rudiantara saat dihubungi oleh Medcom.id, Selasa (3/7).

"Kami juga sudah menghubungi Tik Tok untuk membersihkan kontennya."

Lebih lanjut Rudiantara menjelaskan, proses pemblokiran TikTok sama seperti Bigo. Aplikasi untuk streaming tersebut memang sempat diblokir oleh Kominfo. Namun, lamannya kembali bisa diakses setelah pihak Bigo 'membersihkan' konten yang tampil.

"Ada puluhan staf Bigo yang bertugas membersihkan konten Bigo untuk Indonesia, karena itu, Bigo kami buka lagi," kata Rudiantara.

"Sebenarnya, platform live streaming seperti Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas, tapi jangan disalahgunakan untuk hal yang negatif."

Rudiantara menegaskan, selama konten dalam sebuah aplikasi atau layanan memastikan bahwa konten di dalamnya tidak melanggar peraturan, maka ia tidak akan mendapat masalah dari Kemenkominfo.

Contoh konten yang dianggap tidak bersih antara lain konten yang mengandung pornografi, ujaran kebencian, dan kekerasan. (Medcom/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya