Pedagang di Kota Bogor Keluhkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Putra Ananda
03/7/2018 20:40
Pedagang di Kota Bogor Keluhkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
(Ilustrasi)

PEDAGANG dan pengusaha rokok di kawasan Kota Bogor mengeluhkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satu poin yang dikeluhkan oleh para pedagang dalam Perda KTR tersebut ialah perturan larangan pemajangan rokok di etalase toko.

"Larangan tersebut dipandang merugikan para penjual rokok karena menyebabkan omzet mereka menurun secara drastis," ujar Pengamat Ekonomi STIE Kesatuan Syaifuddin Zuhdi saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (3/7).

Syaifuddin melajutkan, penerapan Perda KTR dinilai tidak mempertimbangkan seluruh setkor kesehatan maupun ekonomi. Syaifuddin juga menekankan pentingnya revisi poin terkait larangan pemajangan rokok yang mengundang kritik dari berbagai pihak.

"Jika poin pelarangan ini tidak direvisi, maka dapat dikatakan Bima Arya tidak pro kepada kepentingan masyarakat Kota Bogor dan juga kepentingan nasional" jelas Syaifuddin.

Pemkot Kota Bogor, menurutnya, harus segera menyikapi polemik Perda KTR dengan bijaksana. Jangan sampai, Perda tersebut berdampak membawa kerugian masyarakat terutama pada sektor perekonomian pedagang rokok di Kota Bogor.

"Bima Arya selaku walikota harus segera menyikapi polemik Perda KTR ini. Jangan sampai membawa dampak yang merugikan untuk masyrakat," paparnya.

Syaifuddin menjelaskan, sebelumnya Pemkot Bogor pernah memiliki pengalaman pahit terkait penerapan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 4 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang pernah digugat oleh masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Hal ini menunjukkan bahwa selain diskriminatif, Bima Arya juga dipandang inkonsisten sehingga kalah dalam gugatan di PTUN. Jangan sampai hal serupa terjadi lagi karena sudah tentu masyarakat akan mempertanyakan kepemimpinan Bima Arya sebagai Wali Kota Bogor" jelasnya.

Secara terpisah, pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai Perda tentang KTR bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Perturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan sehingga berpeluang untuk dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negri.

"Seperti diketahui, dalam PP 109/2012, penjual tetap diperbolehkan untuk memajang produk rokok di lokasi penjualan," ujar Margarito. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya