KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka rekrutmen calon pendidik untuk memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dan Mindanao, Filipina.
Jumlah calon pendidik yang akan direkrut sebanyak 90 orang, terdiri atas 20 orang pendidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 70 orang pendidik non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS).
Pemberitahuan tentang rekrutmen tersebut dimuat dalam Surat Edaran Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud Nomor 1428/C.5.1/LL/2015 tentang Rekrutmen Calon Pendidik ke Malaysia dan Mindanao.
Demikian rilis yang disampaikan Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud kepada pers, disebutkan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengungkapkan perekrutan 90 orang pendidik tersebut adalah untuk menggantikan para pendidik yang telah selesai masa tugasnya.
"Kita akan merekrut sekitar 90 orang untuk mengajar di Johor, Kinabalu, Sabah, Serawak, dan Mindanau. Mereka untuk mengganti guru-guru kita yang sudah ada di sana, dengan berbagai alasan, seperti kontrak kerjanya sudah dua kali diperpanjang, atau memang sudah pengen pulang ke sini. Kita akan mengganti 90 orang itu," ungkapnya.
Karena keterbatasan wilayah tugas, Sumarna Surapranata yang akrab disapa Pranata mengungkapkan akan mengutamakan para guru yang berasal dari lulusan pendidikan profesi guru pasca sarjana mendidik di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (SM3T).
"Di sana, wilayahnya masih banyak perkebunan kelapa sawit, jadi masih sepi dari keramaian. Untuk itu, kita perlu guru dengan mental dan jiwa mengajar yang lebih, cinta kepada anak-anak. Sehingga SM3T kita prioritaskan,"tegasnya.
Berdasarkan data Direktorat P2TK Dikdas tentang analisis kebutuhan guru tahun 2015,menjelaskan perekrutan 90 pendidik ini akan mengisi kebutuhan di empat lembaga yang memfasilitasi layanan pendidikan bagi para anak TKI.
Pertama, sebanyak 13 pendidik PNS di Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK), menggantikan guru yang akan selesai masa tugasnya pada April 2016. Kedua, sebanyak 35 guru non PNS di Community Learning Center-Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu (CLC-KJRI Kota Kinabalu), menggantikan guru yang telah selesai masa tugasnya. Ketiga, sebanyak 35 guru non PNS di lembaga swadaya masyarakat Humana-Konsulat Republik Indonesia Tawau (KRI Tawau menggantikan guru yang selesai masa tugasnya. Keempat, sebanyak tujuh guru PNS yang telah selesai masa tugas di Mindanau, Filipina, dengan rincian satu guru kelas, dua guru mata pelajaran Matematika, dua guru IPA, dan dua guru IPS.
Berdasarkan kebutuhan, komposisinya mencakup 12 guru untuk Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), 15 guru untuk mata pelajaran IPA, 13 guru IPS, 10 guru Bahasa Indonesia, 10 guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), 12 guru Matematika, tujuh guru Agama Islam, enam guru Olah Raga, lima guru Seni Budaya dan Keterampilan. Khusus guru Olahraga, Agama Islam dan Seni Budaya, Sumarna Pranata mengatakan, ketiga mata pelajaran tersebut akan menjadi program studi kekhususan, sehingga guru yang dikirim harus memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai.
Berdasarkan surat edaran di atas, syarat pendaftaran bagi guru jalur PNS, antara lain berusia maksimal 40 tahun ketika pendaftaran; Berkualifikasi akademik minimal Strata 1/Diploma ;memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,7 dengan skala 4,00; memiliki sertifikat pendidik; memiliki masa kerja minimal lima tahun; ( Mendapatkan izin mengajar di Malaysia atau Mindanau dari pemerintah daerah yang bersangkutan; mampu berbahasa Inggris baik; mampu berorganisasi, seni dan budaya, serta olahraga; Menguasai komputer; memiliki kemampuan membuat media pembelajaran dan metode mengajar; memiliki keterampilan atau kecakapan hidup, seperti menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakaan, menganyam, dan sebagainya).
Sedangkan persyaratan pendaftaran bagi guru jalur non PNS, sebagai berikut: berusia maksimal 30 tahun saat pendaftaran; diiutamakan bagi lulusan pendidikan profesi guru pasca sarjana mendidik di wilayah 3T dari program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Matematika, Agama Islam, dan Keolahragaan; memiliki kemampuan berbahasa Inggris; memiliki pengalaman berorganisasi, kemampuan dalam bidang seni dan budaya, olahraga, dan keterampilan atau kecakapan hidup (menjahit, menyulam, memasak, elektro, percetakaan, menganyam, dan sebagainya).
Menurut Kemendikbud para pendidik yang ditempatkan di lokasi-lokasi tersebut, akan mendapatkan sejumlah hak terkait yang dituangkan dalam surat perjanjian kerja selama dua tahun,diantaranya mendapat gaji Rp15 juta per bulan dan berbagai tunjangan lainnya. (Q-1)