RUU Perlindungan Umat Beragama, Perlu Rincian Soal Syiar Kebencian
Arif Hulwan
10/4/2015 00:00
(Dok. Istimewa)
PENGATURAN soal pernyataan kebencian (hate speech) dalam Rancangan Undang Undang Perlindungan Umat Beragama yang digagas Kementerian Agama mesti menambahkan detil soal sanksi serta kategorisasinya.
"Belum jelas punishment, sanksinya, syiar kebencian itu pengaturannya bagaimana, yang masuk tindak pidana bagaimana. Jangan sampai nanti jadi bumerang dengan kriminalisasi ustad atau kyai," kata Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Chris biantoro.
RUU mengenai perlindungan umat beragama yang digagas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ini rencananya bakal menggantikan RUU Kerukunan Umat Beragama. Salah satu pasal yang jadi sorotan adalah pengaturan pernyataan kebencian. Pada April ini, Kemenag melempar RUU itu untuk dibahas oleh publik.
Chris sendiri mengapresiasi masuknya pasal ini dalam rancangan perundangan tersebut. Sebab, saat ini makin marak fenomena ceramah yang nyata-nyata menghasut untuk melakukan kekerasan terhadap umat lain di sebagian wilayah dan kelompok keagamaan tertentu.
"Itu bisa bibit radikalisme dan terosime. Kan kadang ada ceramah-ceramah yang menghalalkan darah, misalnya, Ahmadiyah. Mereka harus ditangkap polisi," cetusnya.
Permasalahannya, kata dia, Polisi di lapangan kadangkala gamang dengan aksi kebencian seperti itu. Satu sisi mereka mesti menegakkan hukum dan melindungi warga. Sisi lain, petugas tak enak hati dengan umat mayoritas sekaligus tak ada aturan khusus yang mengatur perlindungan umat beragama, khususnya, yang tak diakui keyakinannya di Indonesia.
"Situasi itu terus terjadi. Perkap (Peraturan Kapolri) harus dikeluarkan agar polisi di lapangan dan menangkis kegamangan. Polisi juga harus netral dalam perlindungan warga negara," tutur dia.
Kontras, akunya, telah menyarankan kepada Kepolisian maupun Kementerian Agama untuk memperjelas aturan soal pelrindungan umat minoritas dengan berdasar pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi Indonesia. Di aturan itu, katanya, telah tersurat soal patokan syiar kebencian.
"Ceramah-ceramah yang menyebarkan kebecian, permusuhan, kobarkan peperangan, harusnya sudah ditindak. Tinggal dibuat saja peraturan turunannya, baik dalam bentuk Peraturan Menteri atau Peraturan Pemerintah," sarannya.
Baginya, urgensi adanya detil itu di RUU PUB itu demi memberi efek jera. Dengan adanya parameter pernyataan kebencian, selain menghindarkan kriminalisasi, juga bakal bisa menjerat secara pidan pihak yang tepat. Misalnya, bisa disinkronisasi dengan pasal penghasutan di KUHP. Dan itu mesti disebarkan pemahamannya oleh Kemenag maupun Kemendagri kepada rakyat.
"Enggak cuma soal dialog saja. Tapi juga sosialisasi bahwa syiar agama itu enggak boleh lakukan cara-cara melawan hukum. Sehingga clear pahami syiar kebencian itu tindak pidana," terang dia.
Satu lagi catatan soal RUU PUB itu, lanjut dia, adalah soal diskriminasi perlindungan lantaran status keyakinan yang belum diakui negara. Menurut dia, memang ada jaminan pelrindungan dan pelayanan kepada umat agama yang sudah diakui pemerintah. Namun, hanya ada perlindungan saja kepada umat yang keyakinannya belum diakui.
"Siapa yang melayani dan melindungi ini belum jelas. Bagaimana kalau gagal, dan siapa yang memberi sanksi. Kemenag mesti kaji kembali nasklah akademiknya," tutup Chris. (Q-1)