Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUGAAN adanya pungutan Liar (Pungli) dalam Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 masih menjadi citra negatif bagi dunia pendidikan. Untuk menanggulanginya perlu adanya pengawasan melekat oleh pemerintah.
Dinas pendidikan dipandang harus lebih pro aktif dalam melakukan pendampingan serta pengawasan PPDB agar tidak terjadi penyimpangan.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan jika pemerintah daerah belum mampu melaksanakan PPDB online untuk mendukung transparasi, maka perlunya transparansi di sekolah sebagai penyelenggara PPDB yang melibatkan unsur masyarakat.
"Ukuran penerimaan siswa dalam PPDB harus jelas dan terukur. Jika menggunakan radius terdekat maka radius terdekat sampai yang terjauhnya harus disepakati oleh banyak pihak," ujarnya ketika dihubungi, hari ini.
Selain itu, apabila penerimaan siswa menggunakan peringkat dari hasil Ujian Nasional, menurut Heru hal itu harus bisa dipantau oleh semua lapisan masyarakat termasuk peserta PPDB. Dengan demikian transparansi dan proses penerimaan siswa dapat terawasi dengan baik.
Diakui Heru, pada praktiknya masih ada celah penyelewengan dalam PPDB seperti kasus jalur mandiri. Menurutnya itu terjadi karena beberapa faktor. Pertama, wilayah Indonesia sangat luas sedangkan aparatur yang bertugas melakukan pengawasan terbatas jumlahnya.
"Adanya oknum yang ingin nemanfaatkan kesempatan dan adanya keinginan orangtua siswa yang mempunyai uang menempuh jalan tidak terpuji," tuturnya.
Oleh karena itu, menurutnya kepedulian dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pelayanan pemerintahan yang baik sangat penting. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 14 Tahun 2018, PPBD terbagi dalam tiga jalur, yakni jalur sistem zonasi 90%, jalur prestasi 5%, dan jalur perpindahan 5%.
Tetapi ada wilayah yang membuka jalur mandiri yang merupakan jalur bagi siswa yang tidak diterima di jalur lain. Jalur itu yang dianggap membuka celah pungli. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved