Puluhan BUMN belum Daftar ke BPJS Kesehatan

Cornelius Eko Susanto
09/4/2015 00:00
Puluhan BUMN belum Daftar ke BPJS Kesehatan
(ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/)
HINGGA akhir Maret 2015, baru 114 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari total 140 BUMN yang telah mendaftarkan pegawainya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. “Tentu kita akan terus dorong agar 26 BUMN yang belum mendaftarkan pegawainya ke BPJS Kesehatan, segera mendaftar. Hal ini demi mencapai target universal coverage,” ujar Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Sri Endang Tidarwati, pada acara Sosialisasi Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan melalui e-Dabu untuk BUMN, di Jakarta, hari ini.

Menurut Endang, rendahnya BUMN yang mendaftar karena mereka masih terikat dengan perusahaan asuransi komersial dan khawatir manfaat jaminan kesehatan yang selama ini diberikan kepada karyawan akan menurun. Pada kesempatan serupa, Kepala Grup Pemasaran BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief mengingatkan kembali komitmen yang telah disampaikan 140 direktur utama BUMN untuk mendukung dan menjadi motor penggerak dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di 2014 lalu.

Di hadapan ratusan pegawai BUMN yang hadir, Budi menegaskan mereka tidak perlu khawatir bahwa layanan kesehatan yang mereka terima (benefit) akan menurun dibandingkan dengan benefit yang diterima sebelumnya. Pasalnya saat ini semakin banyak asuransi swasta yang telah menjalin kerjasama koordinasi manfaat (coordination of benefit/CoB) dengan BPJS Kesehatan selaku lembaga yang mengelola program JKN.

CoB merupakan proses dua atau lebih perusahaan asuransi yang bekerja sama untuk menanggung orang yang sama (payer) untuk manfaat asuransi kesehatan yang sama. Lewat CoB, peserta BPJS Kesehatan yang juga memiliki polis asuransi kesehatan swasta bisa mendapatkan benefit lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Benefit lain itu umumnya dalam bentuk pelayanan nonmedis. Misalnya, peserta bisa naik kelas ke layanan rawat inap VIP yang tidak ditanggung BPJS. Biaya layanan VIP itu nanti dibagi dua antara BPJS dengan asuransi swasta yang sudah bekerja sama. Dia menambahkan, saat ini rumah sakit (RS) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sudah mencapai 1.712 dengan 610 diantaranya adalah RS swasta.

Selain itu, sambung Budi, grup RS besar, seperti MMC, Siloam, Mitra Keluarga dan lainya yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tetap bersedia menangani peserta BPJS Kesehatan. Asalkan peserta itu juga memegang kartu kepesertaan asuransi komersial yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sanksi
Kepada peserta seminar, Budi juga menegaskan bahwa sesuai PP 86/2014, BUMN, BUMD dan badan usaha skala menengah dan besar yang tidak mendaftarkan pegawainya ke BPJS Kesehatan akan diberi sanksi. Sesuai dengan permintaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pemberlakuan sanksi yang sedianya diterapkan pada Januari 2015 diundur menjadi Juni nanti.

Jenis sanksi bertahap, mulai dari pemberian surat teguran dan denda yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, sampai sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, seperti, tidak boleh ikut tender, mendapatkan Izin Membangun Bangunan (IMB) dan sebagainya.

BPJS Kesehatan sendiri menargetkan kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) yang menjadi peserta BPJS Kesehatan pada tahun ini mencapai 44 juta. Namun, berdasarkan data per 3 April tahun ini, tercatat jumlah PPU yang mendaftar baru mencapai 28,8 juta orang. Kebanyakan mereka berasal dari mantan peserta Askes sosial (11,8 juta), TNI (1,5 juta), Polri (1,1 juta), pegawai BUMN (460 ribu), BUMD (86 ribu), pegawai swasta (5,7 juta) dan pegawai eks Jamsostek (8 juta). (Q-1)






Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya