Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ADANYA proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 melalui jalur mandiri seperti ditemukan di Provinsi Lampung saat ini sedang ditangani di Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemendikbud menegaskan tidak ada proses PPDB melalui jalur mandiri pada tahun ini.
"Saat ini sedang ditangani Inspektorat. Sedang dicek dan belum tahu bagaimana hasil temuannya," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, menjawab Media Indonesia, di Jakarta, Sabtu (30/6).
Menurut Hamid, dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tidak dikenal jalur mandiri. Permendikbud hanya mengenal tiga jalur PPDB, yakni jalur sistem zonasi 90%, jalur prestasi 5%, dan jalur perpindahan 5%.
Seperti diberitakan, PPDB 2018 di provinsi Lampung ditemukan adanya jalur mandiri yang memungut biaya mahal kepada siswa.
"Kami mendapatkan laporan ada jalur mandiri yang memungut biaya dengan membayar cukup besar diantaranya ada anak pejabat mantan pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ikut jalur mandiri membayar nominal Rp22,5 juta," ungkap Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Teti Sulastri, saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (27/6).
Saat ditanya kemungkinan banyaknya calon siswa yang tidak tertampung di sekolah dalam zonasi saat PPDB, akibat ketimpangan jumlah sekolah, Hamid mengutarakan hal ini menjadi tugas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) di daerah.
"Daerah mana saja yang mengalami hal ini maka menjadi tugas Kadisdik daerah masing masing untuk menyelesaikannya.Jangan sampai ada anak didik kita tidak bersekolah, " pungkas Hamid sembari menambahkan dalam kaitan PPDB Kemendikbud telah menggelar Rapat Koordinasi yang mengundang seluruh Kadisdik se-Indonesia awal Juni lalu. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved