Laporkan Penyimpangan PPDB

Syarief Oebaidillah
29/6/2018 00:45
Laporkan Penyimpangan PPDB
(ANTARA)

PROSES Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 dilakukan melalui sistem zonasi, dan tidak ada jalur mandiri. Masyarakat diminta melaporkan setiap penyimpangan yang terjadi dalam proses PPDB kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad menegaskan hal tersebut terkait dengan dugaan kasus penyimpangan PPDB di Provinsi Lampung. Berdasarkan pernyataan Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Teti Sulastri ada sekolah melakukan proses PPDB jalur mandiri dengan memungut biaya. Salah satu peserta jalur mandiri ialah anak mantan pimpinan KPK yang membayar sebesar Rp22,5 juta untuk bisa masuk di sekolah tertentu.

Menurut Hamid, dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tidak dikenal jalur mandiri. Proses PPDB sudah dibiayai dengan dana bantuan operasional sekolah ( BOS).

“Dalam permendikbud, ada tiga jalur PPDB, yakni jalur sistem zonasi 90%, jalur prestasi 5%, dan jalur perpindahan 5%. Di luar itu, tidak diatur dalam regulasi. Jika ada penyim­pangan agar dilaporkan ke Inspektorat Jenderal (Kemendikbud) untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, kepala dinas pendidikan (kadisdik) di daerah harus dapat mengantisipasi tidak tertampungnya calon siswa di zonasi masing-masing saat PPDB karena timpangnya jumlah sekolah, “Ja­ngan sampai ada anak didik kita tidak bersekolah, “ ujarnya.


Sistem rayon

Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menilai sistem PPDB SMA/SMK 2018 di provinsi itu tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 yang mengatur bahwa PPDB dilakukan dengan sistem zonasi.

Sebaliknya, penerimaan siswa masih menggunakan sistem nilai dan rayon sebagai pertimbangan utama berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan PPDB Tingkat SMA/SMK/SLB Negeri.

“Meski menyebutnya sebagai sistem zonasi, praktiknya di Sumbar sebenarnya masih sistem rayon,” kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, kemarin.

Ia mengatakan, permendikbud mengamanatkan PPDB menggunakan sistem zonasi artinya siswa yang tinggal dekat sekolah diprioritaskan untuk diterima. Aturan yang merupakan pembaruan dari Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 itu sangat jelas dan tidak perlu ditafsirkan lagi. Hanya perlu dijabarkan secara teknis melalui aturan di daerah seperti melalui peraturan gubernur.

Namun, dengan sistem ra­yon yang dilakukan di Sumbar, pemerataan pendidikan di pusat kota dengan pinggiran sulit direalisasikan. Sekolah-sekolah unggul yang penerimaannya berdasarkan batas nilai tertentu akan tetap ada, padahal tidak dibenarkan lagi oleh permendikbud.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, berkomitmen melaksanakan PPDB secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. “Sistem online PPDB Tangsel sudah sangat siap. Kami minta masyarakat menghargai proses yang berjalan sesuai aturan dan ketentuan, “ kata Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Tangsel Taryono. (Ant/H-1)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya