Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dinilai wajib mengantisipasi penerapan sistem zonasi sekolah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Salah satunya adalah ketidakseimbangan jumlah sekolah dengan jumlah peserta didik yang berada dalam satu wilayah zonasi.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pandu Baghaskoro mengatakan, pemberlakuan sistem zonasi pada PPDB memunculkan potensi tidak seimbangnya jumlah sekolah dengan jumlah peserta didik. Hal ini karena adanya penetapan radius atau jarak antara satu sekolah dengan sekolah lainnya di dalam wilayah zonasi. Penetapan jarak ini ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Dinas Pendidikan daerah harus bisa memastikan anak-anak yang tidak diterima di sekolah yang berada dalam wilaah zonasinya untuk tetap bisa sekolah," ujar Pandu, Rabu (27/6).
Untuk itu, kata dia, dinas pendidikan harus sudah berkomunikasi dengan sekolah yang berada di sekitar wilayah zonasi anak-anak tersebut, agar sekolah yang memiliki kuota bangku kosong bisa menerima mereka. Namun, pemilihan sekolah yang berada di luar wilayah zonasi anak-anak itu juga harus mempertimbangkan jarak antara tempat tinggal dengan sekolah. Hal ini, lanjut Pandu, penting untuk memastikan tercapainya tujuan penerapan sistem zonasi, yaitu pemerataan kualitas pendidikan.
“Selain itu, dinas pendidikan juga bisa bekerjasama dengan sekolah-sekolah swasta yang masih memiliki kuota dan letaknya berada dalam wilayah zonasi anak-anak tersebut untuk menerima mereka sebagai siswa. Namun hal ini juga berpotensi menimbulkan masalah baru karena sekolah swasta tidak bebas biaya seperti sekolah negeri,” ungkap Pandu. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved