OMBUDSMAN RI Perwakilan DIY membuka pengaduan pelaksanaan ujian nasional (UN) baik online maupun manual untuk siswa di Jawa Tengah (Jateng) dan DIY. Pembukaan pengaduan dilakukan mulai Selasa (7/4).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Yogyakarta Budhi Masthuri mengungkapkan bahwa pihaknya membuka pos pengaduan pelaksanaan UN tahun 2015 sekaligus penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Kami mulai membuka posko pengaduan pelaksanaan UN untuk mengawal penyelenggaraan pelayanan pendidikan khususnya dalam tahapan UN cdan PPDB. Pembukaan pengaduan ini bertujuan untuk mencegah maladministrasi selama penyelenggaraan," ujar Budhi dalam rilis yang diterima Media Indonesia.
Dijelaskan oleh Budhi, pihaknya meminta kepada sekolah untuk memberikan pelayanan yang baik terhadap siswa. "Kami minta supaya sekolah tidak mengkaitkan soal tunggakan administrasi keuangan siswa dengan hak-hak murid mengikuti UN, memperoleh hasil ujian, ijazah dan lainnya," jelasnya.
Selain itu, lanjut Budhi, pihak penyelenggara harus menjaga akuntabilitas penyelenggaran UN dengan melakukan pengawasan secara optimal, sehingga praktik kecurangan secara individual maupun sistematis dapat dicegah. "Kami membuka pengaduan melalui nomor telepon 083840551100 atau di Kantor Ombudsman Perwakilan di Yogyakarta," kata Budhi. (OL-3)