Dana Sertifikasi Guru Tersendat

Richaldo Y Hariandja
06/4/2015 00:00
Dana Sertifikasi Guru Tersendat
(ANTARA/Agus Bebeng)
GURU Mata Pelajaran Biologi SMA Negeri 9 Bekasi Kanih Rahmawati mengatakan hingga kini dirinya serta rekan Guru di sekolah tersebut belum menerima Dana Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru hingga untuk triwulan 1 (Januari hingga Maret).

Dikatakan, keterlambatan tersebut merupakan hal yang biasa, sehingga tidak pernah dirisaukan. Biasanya, lanjutnya, keterlambatan tersebut karena proses administrasi yang tersendat di Pemerintah Kota maupun Kabupaten.

Meskipun demikian, dia mendapat kabar bahwa Dana Sertifikasi tersebut telah diterima oleh guru sekolah swasta.

"Biasanya kalau sekolah swasta sudah mendapatkannya, dana kami yang di sekolah negeri akan segera cair, berselang satu minggu setelahnya," ucapnya.

Baginya, pencairan yang diterima oleh swasta tersebut diibaratkan sebagai pertanda bahwa giliran mereka segera tiba.

Hal serupa diucapkan oleh guru SMK Negeri 57 Jakarta Mukti Sastraatmaja. Dia mengaku tidak memerhatikan keterlambatan pencairan dana tersebut dan lebih memilih untuk berkonsentrasi pada kewajibannya sebagai guru.

Dikatakan, dana tersebut sudah terlalu sering terlambat cair, sehingga dirinya tidak mengecek apakah sudah dicairkan. "Bukannya saya tidak mau uang, tapi lebih baik saya berkonsentrasi pada pekerjaan saya ketimbang bosan menunggu," terangnya.

Hal berbeda dialami oleh Pengawas Sekolah Kecamatan Sukaraja, Bogor, Sunarti yang sudah mendapatkan Dana Sertifikasi pada Maret lalu. Dikatakan, guru di kecamatan yang berada di Bogor Utara tersebut sudah mendapatkan Dana Sertifikasi.

Dikatakan bahwa proses pencairan berjalan cepat karena syarat penilaian guru dan kepala sekolah sudah dilakukan tanpa hambatan.

"Alhamdullilah sudah kelar, makanya dana kami sudah cair maret lalu," ujarnya.

Meskipun demikian, keterlamabatan pencairan Dana Sertifikasi juga pernah dialaminya. Tidak tanggung-tanggung keterlamatan tersebut memakan waktu hingga enam bulan. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten terlalu santai dalam mengawal hak guru tersebut yang berujung pada penundaan.

"Meskipun akhirnya dana tersebut turun, tidak langsung 2 triwulan, tapi bertahap, dan jedanya memakan waktu satu bulan," terangnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya