Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RIBUAN perguruan tinggi di Tanah Air saat ini siap untuk diakreditasi dan sudah memasukkan borangnya di Badan Akreditasi Nasional (BAN). Bagi yang tidak terakreditasi masih ada harapan bagi PT untuk melakukan perbaikan.
Di tengah situasi seperti ini, yang merupakan masa pertama kali kewajiban Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT), sebaiknya BAN PT tidak melakukan perubahan standar borang yang ada hingga semua akreditasi tahap pertama selesai secara penuh.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia ( Aptisi ) kepada pers, hari ini.
Edy menjelaskan borang merupakan daftar isian atau bundel data yang harus diisi dan disampaikan yang berisi standard yang diharuskan.
Borang adalah alat untuk mengumpulkan dan mengungkapkan data dan informasi yang digunakan untuk menilai kelayakan dan mutu institusi perguruan tinggi.
Mantan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menilai perbaikan penilaian ataupun standard akreditasi memang penting dan harus menjadi bagian meningkatkan kualitas PT.
"Tetapi perubahan harus membumi dan melihat realitas kesiapan melaksanakannya, baik dari PT maupun BAN sendiri,"cetus Edy slot.
Hemat dia, saat ini santer beredar tentang perubahan penilaian AIPT yang dalam ketentuan baru disebut APT (Akreditasi Perguruan Tinggi) dari tujuh standard yang sekarang menjadi sembilan standard. Bahkan komponen dan bobotnya pun sudah beredar di kalangan PT, dan kabarnya akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Ada kesimpangsiuran informasi mengenai perubahan standard ini, dan kiranya perlu dijelaskan oleh BAN PT.Secara substansi mungkin itu bagus, akan membuat PT kita betul- betul kokoh dan juga berdayasaing serta bisa memenuhi standar global. Namun timing untuk perubahannya harus tepat dan melihat kondisi obyektif di lapangan," ujarnya.
Ia mengingatkan kesiapan bukan saja pada perguruan tinggi yang menjadi obyek akreditasi, juga kesiapan pemahaman asesor dan BAN sendiri sebagai lembaga pembuat kebijakan sekaligus pelaksana BAN.
Terkait dengan sudah mulai lagi penilaian lapangan (site visit) APT, Edy mengatakan, walaupun hampir semua perguruan tinggi sudah memasukkan borang untuk AIPT, dan sudah akan di evaluasi oleh BAN PT ataupun LAMPTKES, namun PT tetap harus menyiapkan diri mengantisipasi kalau hasilnya gagal atau tidak terakreditasi. Apabila gagal, maka harus ada akreditasi ulang. Oleh karena itu, perbaikan harus secara kontinyu dilakukan untuk dapat memenuhi semua standard yang ada.
Dikatakan, ia mendengar hasil evaluasi AIPT yang diadakan tahun 2025 ini beberapa PT gagal dan tidak terakreditasi.
Apabila batas waktunya habis sekitar empat tahun yang akan datang maka PT tersebut akan ditutup. Hal ini bisa dihindari jika dari sekarang sudah melakukan perbaikan walapun borang sudah dikumpulkan, dan melakukan perbaikan data yang ada sesuai dengan yang terbaru.
"Prinsipnya harus terus menerus memenuhi standard yang ada dengan skor terbaik yang bisa dicapai,"pungkasnya. (OL-3)
Rektor Universitas Tarumanagara (Untar), Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M., resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi dalam kepengurusan APTISI Pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved