KETUA Umum Muslimat Nahdlatul Ulama Khofifah Indar Parawansa mengatakan nikah siri online atau dalam jaringan (daring) di sisi mana pun merugikan perempuan.
''Apalagi itu (nikah siri 'online') ada indikasi sebagai bungkus prostitusi. Jadi, seolah-olah dia dinikahkan siri, menghalalkan,'' katanya usai menjadi pembicara dalam Pengajian Akbar Hari Lahir Ke-69 Muslimat NU di Pendopo Dipokusumo, Purbalingga, Jawa Tengah, Minggu (22/3).
Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk menjaga harkat dan martabat kaum perempuan supaya tidak dirugikan dalam proses pernikahan mereka.
"Nikah siri itu tidak tercatat. Anaknya kalau menikah binti siapa? Kalau perempuan, siapa nanti yang jadi walinya? Lalu, bagaimana akta kelahiran anak-anak? Bagaimana juga hak waris mereka?" kata dia yang juga Menteri Sosial.
Menurut dia, perempuan akan sangat dirugikan dalam banyak hal jika melakukan nikah siri. ''Nikah siri saja dirugikan, 'online' lebih lagi," tegasnya.
Ia mengatakan Kementerian Agama bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah membangun komunikasi guna mencegah nikah siri "online".
''Namun, kita semua juga bersama-sama, saling mengajak masyarakat terutama perempuan, jangan sampai terjebak pada ajakan-ajakan nikah siri 'online', karena sangat merugikan perempuan di lini mana pun,'' katanya. (Ant/H-2)