KEMENTERIAN Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) membuka seleksi nasional pendaftaran tenaga pendamping desa pada akhir April tahun ini. Setidaknya dibutuhkan sekitar 32 ribu tenaga pendamping untuk mengawal program pencairan dana desa sebesar Rp1,4 milar per desa per tahun.
''Akhir April kita mulai buka pendaftaran. Asal memenuhi syarat, semua pihak bisa mengajukan lamaran. Sebab, pendaftaran bersifat terbuka,'' ujar Menteri Desa (Mendes) Marwan Jafar, usai melakukan telekonfrensi dengan sejumlah pejabat daerah membahas kesiapan pengucuran dana desa, di Jakarta, kemarin.
Mendes menegaskan pendamping desa adalah kepanjangan tangan pemerintah pusat. Karena itu, proses seleksi dan perekrutan sepenuhnya dilakukan oleh pusat, dan daerah hanya menyiapkan tenaga sumber daya manusianya.
Hal senada disampaikan Plt Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemenkes Suprayoga Hadi. Menurut dia, pengadaan tenaga pendamping mutlak menjadi kewenangan pusat lantaran pengelolaan dan pendanaannya nanti diambil dari APBN. Kendati demikian, koordinasi dengan kabupaten/kota tetap perlu dilakukan, karena proses pendaftaran peserta akan dilakukan di sana.
Pada kesempatan itu Yoga menambahkan sejatinya kebutuhan tenaga pendamping desa mencapai sekitar 35 ribuan orang. Namun, lantaran keterbatasan anggaran, untuk sementara waktu jumlah yang akan direkrut sebanyak 32 ribuan orang dahulu.
Asumsi kebutuhan tenaga pendamping berjumlah 35 ribuan, kata Yoga, dihitung dari tingkat ideal jumlah pendamping dalam satu kecamatan minimal 4-5 orang. Dengan jumlah kecamatan saat ini mencapai 7.100, bila dikalikan 5 orang berarti jumlahnya sekitar 35 ribuan.
''Kalau dalam satu kecamatan minimal ada 5 tenaga pendamping, prediksi kita satu petugas pendamping cukup memegang maksimal 3-4 desa. Jadi tidak terlalu berat,'' terang dia. (Tlc/H-2)