Praktik Jaring Apung di Jatiluhur Melebih Batas

Richaldo Y.Hariandja
09/3/2015 00:00
Praktik Jaring Apung di Jatiluhur Melebih Batas
(Antara/M.Ali Khumaini)
DIREKTUR Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat Dadan Ramadhan mengatakan praktik jaring apung di Jatiluhur, Jawa Barat, telah melewati batas kuota yang seharusnya hanya 20% dari total luas kawasan, yaitu 8.000 meter persegi. Praktik tersebut sangat merusak dan berpengaruh terhadap sedimentasi yang terjadi di Jatiluhur.

Menurut Dadan, pada 2013 misalnya sedikitnya terdapat 12 ribu jaring apung di kawasan Jatiluhur. Pembatasan sendiri telah dilakukan sejak 2009. Namun, implementasi terhadap pembatasan tersebut masih tergolong kurang.

''Pembatasan oleh pemerintah harus ada implementasinya, dan harus ada hukuman terkait hal tersebut. Apalagi persoalan itu jadi serius karena sudah menyangkut lintas wilayah kabupaten.,'' ucap Dadan kepada Media Indonesia, Minggu (8/3) malam.

Dadan menambahkan penggunaan pakan dalam praktik juga turut mengganggu ekosistem yang terdapat di kawasan waduk. Akibatnya kualitas air pun turut rusak di daerah tersebut.

Di sisi lain, ada pihak-pihak yang diuntungkan dengan jaring apung, terutama dalam hal ikan dan Pakan. Menurutnya, warga yang melakukan praktik jaring apung cenderung dimodali pihak-pihak yang memanfaatkan mereka.

''Karena itu, persoalan ini harus dicabut sampai akarnya. Perlu juga solusi dibandingkan penerapan batasan yang dilakukan oleh pemerintah. Jadi pemerintah bisa meyakinkan warga dan pengelola waduk,'' ujarnya.

Dadan dan Walhi Jawa Barat Sendiri menyatakan akan melakukan riset di lapangan dan mengumpulkan data agar bisa mengetahui langkah konkret yang bisa dilakukan Walhi terkait hal tersebut.

''Ke depannya kami akan ajak lagi rekan-rekan seperti di Unpad yang pernah melakukan riset pada 2012 lalu,'' pungkas Dadan. (Ric/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya