(ANTARA/Syaiful Arif)
BADAN Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (Balitbang KP) Kementerian Kelautan dan Perikanan merekomendasikan kebijakan moratorium dan rasionalisasi pengelolaan KJA (keramba jaring apung) di wilayah waduk kaskade Citarum (Saguling, Cirata dan Juanda), Jawa Barat.
''Over eksploitasi sudah terjadi di waduk kaskade Citarum yang meliputi Saguling, Cirata dan Juanda,'' ujar Kepala Balitbang KP Achmad Poernomo, di Jakarta, kemarin.
Buntut dari eksploitasi yang berlebihan, dari hasil kajian ditemukan adanya peningkatan beban nitrogen (N) dan fosfor (P) sebagai cemaran dari kegiatan budidaya ikan di ketiga waduk tersebut.
Dari tahun ke tahun, tambah dia terjadi peningkatan kandungan P. Sebagai contoh, di Djuanda, sebagai waduk paling hilir sungai Citarum, beban P asal dari budidaya ikan KJA meningkat dari 202,81 ton (1995) menjadi 253,25 ton (1998), kemudian 338,94 ton (2005) dan naik tajam menjadi 468,76 ton pada tahun 2012.
Hasil kajian Balitbang KP juga membuktikan bahwa meningginya residu N dan P di kedua kawasan perairan ternyata berkaitan erat dengan terlalu banyaknya unit KJA. Akibat kegiatan budidaya yang berlebihan, jelas Ka Balitbang KP, beberapa permasalahan perikanan maupun lingkungan muncul di perairan waduk Citarum.
Permasalahan itu seperti, produksi biomasa ikan budidaya di Waduk Saguling, Cirata dan Djuanda telah melebihi daya dukung perairan yang mengakibatkan peningkatan kesuburan (eutrofikasi) perairan waduk. Selain itu juga telah terjadi kematian massal ikan budidaya akibat pembalikan air/umbalan (<>up-welling<>).
Kegiatan budidaya ikan di sana juga telah menyebabkan pencemaran perairan dari bagian hulu daerah aliran sungai Citarum dan anak-anak sungainya yang berasal dari limbah rumah tangga, pemukiman, industri termasuk penyuburan perairan (eutrophication) dari budidaya KJA.
Di samping itu, keberadaan ikan asing invasif (<>alien invasive species<>) yang diduga berasal dari budidaya KJA, telah mendesak populasi ikan asli/ekonomis penting sehingga menurunkan hasil tangkapan dan pendapatan nelayan.
Sebagai solusinya, Balitbang KP merekomendasikan adanya rasionalisasi dan moratorium KJA di dua kawasan tersebut.
Di Waduk Djuanda, tambah Achmad, KJA harus dirasionalisasi dari 27.800 unit KJA menjadi 2.364 unit, di Waduk Cirata dari 49.985 unit menjadi 7.037 unit, dan di Waduk Saguling dari 6.980 unit KJA harus diturunkan menjadi 3.625 unit. (H-1)