(Kawasan Hutan Adat Suku Dayak Punan Adiu --MI/Syahrul Karim)
DPR diharapkan segera menyidangkan RUU Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) yang memberi pengakuan dan kepemilikan lahan kawasan hutan masyarakat adat. Kepentingan itu dinilai mendesak untuk memberikan kepastian penguasaan lahan demi program pelestarian hutan.
Wiliam Sabandar, mantan kepala deputi operasional Badan Pengelola Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (BP-REDD+) Indonesia, menilai ketidakpastian penguasaan lahan bisa berdampak pada kelangsungan upaya penanggulangan deforestasi, pencegahan degradasi hutan, dan konservasi.
''REDD+ punya kepentingan terkait deforestasi dan pengurangan emisi melalui konservasi hutan. Absennya kepastian tenurial menyulitkan efektivitas pelaksanaan program REDD+ ke depan.", ujarnya saat berbicara di Forum REDD+ Academy yang diselenggarakan UN ORCID di Jakarta, Kamis (5/3).
Kekhawatiran muncul karena konflik di level horizontal, menurutnya, bersumber dari ketidakjelasan hukum atas kepemilikan lahan. Keputusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2012 yang mengembalikan kepemilikan hutan adat kepada masyarakat adat dipandang perlu mendapat perhatian pemerintah secara khusus.
William mengutarakan lahan masyarakat adat yang telah mendapat dasar konstitusional itu punya sederet masalah, antara lain telah diterbitkannya izin konsesi dan tumpang tindih batas-batas.
Sehingga, reklaim lahan oleh masyarakat adat berpotensi menimbulkan gesekan.Ia mengingatkan program Nawa Cita Presiden Joko Widodo, yang salah satunya berjanji meneruskan legislasi RUU PPMHA mampu diimplementasikan secara nyata. Selain itu, RUU untuk mengatur penyelesaian konflik agraria juga diharapkan segera disusun.
Meski masuk daftar Prolegnas 2015-2019, RUU PPMHA tidak menjadi prioritas dalam pembahasan DPR masa sidang 2015."Harus ada keputusan politik dari pemerintah atau akan menjadi bom waktu (konflik) yang akan meledak.''
Data Konsorsium Pembaharuan Agraria menyebut ada 545 ribu lebih konflik agraria yang terjadi sepanjang 2013 berada di sektor kehutanan. Masalah tata batas tercatat menjadi penyebab utama konflik di tiga kawasan taman nasional, seperti di Kutai, Sebangau, dan Tesso Nillo.
Agenda REDD+ sendiri kini diemban oleh Ditjen Mitigasi Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut LH), setelah pembubaran BP REDD+ Indonesia bentukan Presiden SBY.
Kemenhut LH dihadapkan pada program restrukturisasi kelembagaan setelah peleburan dua kementerian dan pengintegrasian kegiatan BP REDD+ dan Dewan Nasional Perubahan Iklim. (H-1)