PENGAMAT Pendidikan Darmaningtyas mengatakan dibubarkannya Dewan Buku Nasional (DBN) tidak akan memengaruhi nasib buku-buku di luar pendidikan yang akan terbit. Menurutnya, DBN selama ini tidak ada hak dalam urusan penerbitan, karena hal tersebut sepenuhnya berada dalam otoritas penerbit.
''Soal penerbitan, domainnya ada dalam penerbit, bukan DBN, dan untuk mutu dari sebuah buku akan ditentukan oleh pasar atau dari orang-orang yang mengonsumsi buku tersebut. Jadi akan ketahuan buku tersebut bermutu atau tidak dari tanggapan para pembaca,'' ucap Darmaningtyas kepada Media Indonesia, Senin (23/2).
Presiden Jokowi sebelumnya, pada Desember 2014, mengeluarkan Perpres No 176/2014 tentang Pembubaran 10 Lembaga Nonstruktural. Dengan keluarnya perpres, 10 keppres yang mendasari pembentukan 10 lembaga itu tidak berlaku. Tugas dan fungsi DBN sebagai salah satu lembaga yang dibubarkan nantinya dijalankan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Anggota Komisi X Reni Marlinawati mengakui konsumsi masyarakat atas sebuah buku hingga saat ini masih minim. Hal itu dipicu oleh nilai jual buku yang masih tinggi sehingga menyebabkan masyarakat menengah ke bawah sulit mendapatkan harga buku yang terjangkau.
Menurut dia, hal itu disinyalir karena masih adanya mafia dalam penerbitan dan distribusi buku. Karena itu, anggota komisi X DPR terus membahas RUU perbukuan hingga kini. ''Saya belum bisa menjabarkan secara detail, namun sistem perbukuan nasional mulai dari regulasi, mekanisme perlindungan, dan sanksi akan kami bahas dan atur secara menyeluruh melalui undang-undang itu,'' ucap Reni. Dia pun berjanji Komisi X DPR mengeluarkan UU Perbukuan pada akhir Maret nanti. (Ric/H-2)