Jurnalis Harus Tingkatkan Kualitas

M Taufan SP Bustan
07/6/2018 19:45
Jurnalis Harus Tingkatkan Kualitas
(MI/Pius Erlangga)

JURNALIS senior Media Indonesia Saur Hutabarat menegaskan, jurnalis harus meningkatkan kualitas pengetahuannya terhadap pelbagai pemberitaan yang ingin diangkat sehingga tidak menimbulkan fake news atau pun hoaks tersebar di lingkungan publik.

Menurutnya, dengan disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang, jurnalis juga harus mengontrol.

Pun demikian, lanjut Saur, dalam penerapannya jurnalis juga merupakan salah satu profesi yang diawasi.

"Oleh karena itu, jurnalis yang serius harus meningkatkan standar jurnalismenya. Ya, kalau tidak, beritanya pasti menjadi hoaks. Maka begitu, penting harus menjadi seorang jurnalis yang serius," tegasnya saat menjadi pemateri dalam diskusi yang bertajuk UU Terorisme, Demokrasi, dan Kebebasan Pers di Lantai IV Gedung Dewan Pers Jakarta, Kamis (7/6).

Dia menyebutkan, jurnalis bebas dalam memberitakan suatu peristiwa terkait terorisme, tetapi juga tetap harus mengedepankan perimbangan data yang dirangkum di lapangan sebelum disiarkan ke ruang publik.

Jangan sampai, tambah Saur, produk jurnalis yang tidak berimbang bisa berimbas kepada rusaknya supremasi sipil.

"Seperti yang dikatakan saat mau penggerebekan teroris harus ada jurnalis dulu. Itu kan sudah tidak betul, apalagi di ruang publik. Jelas akan merusak supermasi sipil. Dan kepercayaan masyarakat terhadap jurnalis pun dipertanyakan," imbuhnya.

Sementara itu, mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengaku, dalam penerapan UU Antiterorisme, jurnalis juga memang harus mengontrol sehingga tidak disalahgunakan oleh para penegak hukum.

"Dikontrol melalui pemberitaan yang tentunya baik. Karena secara langsung produk dari jurnalis itu juga dikontrol dalam penerapan UU Antiterorisme," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya