Larang Iklan Rokok, 10 Daerah Dapat Penghargaan Pastika Maya Pariwara

Indriyani Astuti
31/5/2018 10:12
Larang Iklan Rokok, 10 Daerah Dapat Penghargaan Pastika Maya Pariwara
(ANTARA/Eric Ireng)

SEPULUH daerah mendapatkan penghargaan atas upaya mereka melarang iklan rokok di luar gedung. Sepuluh daerah tersebut yaitu Provinsi DKI, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Kulonprogo, Kota Bogor, Kota Padang Panjang, Kota Bukit Tinggi, Kota Payakumbuh, Kabupaten Pasaman, Kota Padang dan Kota Bekasi.

Menteri Kesehatan Nila Moelek memberikan penghargaan ”Pastika Awya Pariwara" dalam acara Hari Tanpa Tembakau yang diperingati setiap 31 Mei, di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, hari ini.

”Bahkan saya dengar Pemerintah Kota Bogor telah memulai pelarangan iklan di gerai-gerai penjualan rokok”, ungkap Menkes.

Ada kaitan erat antara iklan rokok dan perokok pemula. Menkes mengatakan pengaturan iklan rokok dilakukan untuk melindungi anak dan remaja dari paparan iklan rokok yang dapat mempengaruhi mereka.

Ikan rokok mendorong anak untuk mencoba rokok, mengulangi perilaku tersebut sehingga akhirnya menjadi kebiasaan atau kecanduan.

Pengaturan iklan rokok, sambung Menkes, telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.Aturan ini telah ditandatangani Presiden sejak Desember 2012 lalu.

"Kebijakan pembatasan iklan rokok ini membutuhkan dukungan dan peran aktif pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda dari pengaruh promosi iklan rokok," ucap dia.

Saat ini, Indonesia menghadapi ancaman serius akibat meningkatnya jumlah perokok, terutama kelompok anak-anak dan remaja. Jumlah perokok pada usia remaja antara 15-19 tahun meningkat dua kali lipat dari 12,7% (tahun 2001) menjadi 23,1% (tahun 2016).

Mengutip data hasil Survei indikator Kesehatan Nasional) 2016 memperlihatkan  angka remaja perokok laki-laki telah mencapai 54,896, Selain itu, target ndikator Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional terkait upaya menurunkan prevalensi perokok pada anak usia 5 18 tahun, dari status awal 7.2% pada tahun 2013 menjadi 5,13% pada tahun 2019,

”Dengan berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah bersama masyarakat, semula kita bertatap bahwa prevalensi perokok pada anak ini dapat kita turunkan. Akan tetapi pada kenyataannya, justru angka ini meningkat menjadi 8,896 di tahun 2016", ungkap Menkes.

Selain faktor iklan, kemudahan akses bagi anak dan remaja untuk mndapatkan rokok juga menyebabkan anak dan remaja mudah menjadi perokok aktif.

Menkes mengingatkan agar para penjual rokok tidak memberikan rokok kepada pembeli yang masih di bawah umur (berusia kurang dari 18 tahun). Seperti kita ketahui, beberapa negara lain sudah memperketat aturan penjualan rokok. Pembeli diharuskan untuk menunjukkan kartu identitas untuk membeli rokok.

Menkes menekankan bahwa lndonesia memiliki peluang bonus demografi beberapa tahun mendatang. Rokok menjadi ancaman bagi generasi muda untuk tumbuh dan berkembang secara sehat, cerdas, berkualitas serta berdaya saing. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya